kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Asosiasi Emiten usulkan biaya pencatatan saham tahunan berdasar modal disetor


Selasa, 24 Juli 2018 / 15:56 WIB
Asosiasi Emiten usulkan biaya pencatatan saham tahunan berdasar modal disetor
ILUSTRASI. Papan Elektronik Pergerakan Harga Saham di BEI


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) kembali mengusulkan perubahan atas biaya pencatatan saham tahunan (annual listing fee) bagi para emiten di Bursa Efek Indonesia. AEI mengusulkan, BEI bisa mempertimbangkan untuk kembali ke skema lama untuk menarik emiten-emiten berkapitalisasi besar atau big caps masuk ke BEI.

"Kami mengusulkan listing fee menggunakan rumus yang lama dari BEI, dengan berdasarkan modal disetor," kata Isaka Yoga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Selasa (24/7).

Saat ini, perhitungan listing fee dari BEI didasakan oleh kapitalisasi pasar dari sebuah perusahaan. Menurut Isaka, hal ini menjadikan perusahaan yang besar seakan-akan malah mendapatkan hukuman karena listing fee-nya lebih besar.

Isaka mengatakan bahwa usulan terkait dengan listing fee ini sudah diusulkan oleh AEI sejak tiga-empat tahun yang lalu namun belum mendapatkan tanggapan juga dari pihak BEI.

Sebagai informasi saja, saat ini biaya pencatatan tahunan ditetapkan senesar Rp 500.000 untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini perusahaan tercatat yang bersangkutan paling kurang Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×