kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Askrindo menyalahi aturan portofolio investasi


Sabtu, 23 Juli 2011 / 07:16 WIB
Nam Joo Hyuk dan Suzy bahas chemistry akting di jumpa pers drama Korea terbaru Start-Up.


Reporter: Christine Novita, Amailia Putri, Anaya Noora | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kisruh Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terus bergulir. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 99/PMK/010/2011, Askrindo dilarang menginvestasikan dana di instrumen gadai saham alias repurchase agreement (repo).

Aturan sebelumnya juga menyebutkan, Askrindo cuma boleh berinvestasi di deposito dan investasi jangka pendek di surat berharga yang diperdagangkan. Seharusnya, Askrindo tidak boleh melakukan transaksi repo.

Kabiro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata mengatakan, selain lindung nilai (hedging) valuta asing, Askrindo tidak boleh melakukan repo. "Investasi repo harus mendapatkan izin regulator lebih dulu," kata Isa, Jumat (22/7).

Investasi di Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) boleh, asal sebagai jasa pengelolaan dana investasi. "Praktiknya, KPD sering dijadikan instrumen investasi. Ini tak boleh," tegas Isa.

Askrindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Lembaga ini harus menghindari portofolio berisiko. Berdasarkan PMK tahun 2008, Askrindo dilarang menerima pinjaman dan penyertaan langsung, kecuali penjaminan ulang.

Kalau dibandingkan aturan Jamkrindo, juga penjamin KUR, tak jauh berbeda. Porsi investasi di deposito (maksimal 50%), surat utang negara (50%), reksadana maksimal (10%), saham maksimal (5% ) dan obligasi korporasi (10%). "Rasanya Askrindo mengikuti aturan investasi untuk asuransi," kata Direktur Utama Jamkrindo Nahid Hudaya.

Dari data yang diterima KONTAN, Askrindo bertransaksi repo dengan di Reliance Asset Management tahun 2006, 2007, dan 2009. Askrindo bertindak sebagai penerima gadai.

Total repo saham Rp 21 miliar. “Kami sedang evaluasi, apakah perlu pergantian manajemen," kata Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar. Dampak lain, suntikan modal Rp 1 triliun tahun ini ke Askrindo juga berpotensi batal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×