kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Asing paling banyak melepas saham TLKM di sesi sore


Senin, 25 April 2011 / 16:21 WIB
Asing paling banyak melepas saham TLKM di sesi sore
ILUSTRASI. Warga melintas di samping layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di BEI, Jumat (13/3/2020). Tujuh emiten menjadwalkan cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi dalam sepekan ke depan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berkubang di zona merah pada penutupan sesi sore. Aksi jual saham-saham berkapitalisasi besar menjadi penyebabnya. Berikut tiga emiten yang membuat indeks memerah di sesi sore:

- PT Telkom Indonesia (TLKM)

Saham TLKM melorot 2,58% menjadi Rp 7.550 di sesi II. Sejumlah broker yang melepas saham ini adalah UBS Securities senilai Rp 71,16 miliar, Merrill Lynch Indonesia senilai Rp 15,43 miliar, dan JPMorgan Securities senilai Rp 9,42 miliar.

- PT Astra International (ASII)

Saham ASII melorot 1,61% menjadi Rp 54.900 di sesi II. Sejumlah broker yang melepas saham ini adalah Kim Eng Securities senilai Rp 52,43 miliar, Bahana Securities senilai Rp 15,37 miliar, dan Danareksa Sekuritas senilai Rp 11,21 miliar.

- PT Bank Mandiri (BMRI)

Saham BMRI melorot 0,70% menjadi Rp 7.050 di sesi II. Sejumlah broker yang melepas saham ini adalah OSK Nusadana Securities senilai Rp 30,58 miliar, Victoria Sekuritas senilai Rp 14,10 miliar, dan Waterfront Securities senilai Rp 11,21 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×