kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asing masih hengkang, IHSG merosot 0,73%


Selasa, 15 November 2016 / 16:20 WIB
Asing masih hengkang, IHSG merosot 0,73%


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih enggan bangkit setelah jatuh sejak akhir pekan lalu. Indeks pada penutupan sore ini, Selasa (15/11), melemah 37,24 poin atau 0,73% menjadi 5.078,5. 

Investor asing masih melakukan aksi jual di bursa Tanah Air. Tercatat, net sell di pasar reguler mencapai Rp 561,1 miliar, dengan net sell keseluruhan Rp 551,9 miliar. 

Alhasil, sebanyak 211 saham menguat berbanding 95 yang turun. Sedangkan 94 saham lainnya bergeming.

Pada perdagangan hari ini, sebanyak 9,98 miliar saham berpindah tangan dengan nilai transaksi Rp 8,65 triliun. 

Delapan dari sepuluh sektor IHSG melemah. Sektor pertambangan memimpin pelemahan dengan kemerosotan sampai 5,53%. Grup saham agrikultur mengekor dengan penurunan 1,73%.

Sektor yang menguat antara lain infrastruktur 0,32% dan finansial 0,14%. 

Dari jajaran LQ45, saham yang paling tertekan sore ini antara lain PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) yang turun tajam 10,53% menjadi Rp 11.475 per saham, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) sebesar 8,72% menjadi Rp 1.465, dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 6,36% menjadi Rp 3.090 per saham. 

Saham top gainers sore ini antara lain PT Charoen Pohphand Indonesia Tbk (CPIN) yang menanjak 2,28% menjadi Rp 3.140, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar 2,18% menjadi sebesar Rp 10.550, serta PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 1,52% menjadi Rp 670 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×