kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asing boyong ASII, TLKM & UNVR di sesi pagi


Rabu, 02 Mei 2012 / 12:17 WIB
Asing boyong ASII, TLKM & UNVR di sesi pagi
ILUSTRASI. Armada angkutan logistik PT Armada Berjaya Trans Tbk (JAYA)


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Investor asing masih mendominasi aksi beli saham bluechips di sesi pagi. Tak heran, Indeks Harga saham Gabungan (IHSG) berhasil mendarat di zona hijau pada siang ini.

Bloomberg mencatat, setidaknya ada tiga bluechips yang paling diburu asing dan berkontribusi besar menyokong indeks. Ketiga saham tersebut, yaitu Astra International Tbk (ASII), Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), dan Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Alhasil, ASII berhasil naik 1,46% ke level Rp 72.800. Sementara, TLKM reli 1,21% ke Rp 8.350, dan UNVR menguat 1,24% ke Rp 20.400 per saham.

Di sesi pagi, Deutsche Securities Indonesia tercatat paling getol mengoleksi saham ASII, dengan nilai pembelian mencapai Rp 36,42 miliar. Disusul, Kim Eng Securities sejumlah Rp 31,62 miliar, dan Phillip Securities Indonesia sebesar Rp 23,66 miliar.

Sementara, tiga broker terbanyak memboyong saham TLKM, yaitu Deutsche Securities Indonesia sejumlah Rp 39,07 miliar. Lalu, Credit Suisse Securities Indonesia sekitar Rp 17,59 miliar, dan Macquarie Capital Securities Indonesia senilai Rp 12,15 miliar.

Adapun, untuk saham UNVR, broker J.P. Morgan Securities Indonesia mencatatkan pembelian terbesar yaitu mencapai Rp 3,86 miliar. Diikuti, CIMB Securities Indonesia sejumlah Rp 3,04 miliar, dan UBS Securities Indonesia sekitar Rp 2,98 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×