kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Asing bisa kuasai saham perbankan dari obligasi konversi


Senin, 29 Januari 2018 / 04:55 WIB
Asing bisa kuasai saham perbankan dari obligasi konversi


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasokan surat utang di tahun ini akan semakin ramai seiring adanya kewajiban bagi bank sistemik untuk menerbitkan obligasi konversi. Analis memprediksi, obligasi konversi tersebut lebih menarik bagi investor strategis daripada investor konvensional.

Kewajiban bank sistemik mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal atau convertible bond tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14/POJK.03/2017 tentang rencana aski (recovery plan) bagi bank sistemik. Para bank sistemik diberi waktu batas akhir untuk melakukan kewajiban tersebut hingga akhir tahun ini.

Sekedar info, bank sistemik adalah bank dengan aset besar dan memiliki jaringan transaski luas di mana bila bank ini mengalami gangguan maka bisa mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank atau sektor jasa keuangan lain baik secara operasional maupun finansial.

Desmon Silitonga, Analis Capital Asset Management memandang peraturan ini dibuat agar ketika bank mengalami masalah permodalan maka mereka bisa mengatasinya dengan mengkonversi surat utang menjadi saham.

Ke depannya, Desmon mengatakan pasokan surat utang di pasar obligasi akan menjadi semakin ramai. Di lain sisi, menurut Desmon hal ini bisa dijadikan celah bagi investor asing untuk menambah kepemilikan saham di perbankan Indonesia. Maklum, selama ini pemerintah mengatur kepemilikan asing pada saham bank di Indonesia tidak lebih dari 40%.

"Misalnya asing beli obligasi konversi Rp 2 triliun, lalu suatu saat terjadi konversi ke saham, maka asing bisa jadi pemegang saham bank tersebut," kata Desmon, Jumat (26/1). Meski begitu, menurut Desmon dari peraturan ini bisa terlihat bahwa OJK tidak ingin kasus Bank Century terulang di Indonesia.

Desmon memproyeksikan, respon pelaku pasar terhadap obligasi konversi akan beragam. "Ada investor yang taking risk dan ada yang saving risk," kata Desmon.

Bagi investor yang cari aman, ada kekhawatiran jika suatu bank mengalami masalah dan surat utangnya dikonversi menjadi saham, maka akan ada potensi harga saham bank tersebut jatuh. Sebaliknya, bila ada investor yang tertarik pada obligasi konversi berarti ada kemungkinan investor tersebut memang ingin menjadi pemegang saham bank tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×