Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Penggabungan otoritas pengawasan seluruh industri keuangan di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat besaran aset yang harus diawasinya ikut membesar.
Kini, OJK setidaknya mengawasi aset sebesar Rp 10.511 triliun, yang tersebar di seluruh sektor industri jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
Informasi ini disampaikan oleh Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner OJK bidang Perlindungan Konsumen di Jakarta, Kamis (13/2). "Pengawasan sekarang lebih baik karena sudah terintegrasi dalam 1 rumah dibanding sebelumnya,” kata Rahayu.
Adapun dari Rp 10.511 triliun total aset seluruh sektor industri jasa keuangan yang diawasi tersebut, terdiri dari Rp 4.773 triliun aset industri di perbankan, sebesar Rp 4.465 triliun aset di pasar modal, dan sebesar Rp 1.273 triliun di industri keuangan non bank.
Rahayu menegaskan, pengawasan OJK tidak akan berat sebelah mengedepankan kepentingan konsumen. Namun juga mempertimbangkan kepentingan pelaku jasa keuangan dalam mekanisme penyelesaian masalah.
"Dengan pengawasan satu atap ini akan lebih efektif,Karena ada beberapa produk jasa keuangan seperti bancassurance yang melibatkan bank maupun perusahaan asuransi. Jika ada masalah, penanganannya saya kira sekarang akan lebih baik," pungkas Rahayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News