kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aset Kripto Kena Pajak, CEO Triv Beberkan Dampak Positif dan Negatifnya


Rabu, 06 April 2022 / 14:35 WIB
Aset Kripto Kena Pajak, CEO Triv Beberkan Dampak Positif dan Negatifnya
ILUSTRASI. Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap aset kripto kini menjadi kenyataan. Selasa (5/4), pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.02/2022.

Lewat PMK tersebut, pemerintah memberlakukan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022.

Adapun, PPN yang akan dikenakan pada aset kripto sebesar 0,1%. Sedangkan untuk PPh bagi para penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto juga sebesar 0,1%.

Baca Juga: Transaksi Perdagangan Aset Kripto Akan Dikenakan PPh dan PPN, Berlaku Mulai 1 Mei

CEO Triv Gabriel Rey melihat keputusan pemberlakuan pajak untuk aset kripto ini berpotensi memberi dampak positif dan negatif. Positifnya, para wajib pajak jadi punya pelaporan yang lebih jelas terkait kepemilikan kripto dalam SPT tahunan. Selain itu, pajak ini sekaligus melegitimasi aset kripto di mata negara.

“Hanya saja, keputusan pemerintah yang juga memungut PPN dari kripto justru berpotensi menghambat industri kripto itu sendiri. Adanya PPN ini berpotensi membuat ketimpangan harga aset kripto di lokal dengan global,” jelas Gabriel ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/4).

Menurutnya, harga aset kripto di exchange lokal akan jauh lebih mahal karena adanya PPN yang sebesar 0,1% tersebut. Pasalnya, exchange global seperti Binance dan Bitfinex tidak tunduk terhadap aturan tersebut sehingga tidak akan dikenakan PPN tersebut.

Oleh karena itu, ia menilai, pemerintah harus bisa memastikan aturan pajak ini juga berlaku di exchange global ketika melayani nasabah Indonesia. Dengan demikian playing field exchange lokal dan global bisa setara. Jika pemerintah tidak bisa memastikan hal tersebut, bukan tidak mungkin investor akan melakukan transaksi di luar negeri.

“Bagaimanapun, investor pasti cari transaksi yang lebih murah. Jika demikian, exchange lokal akan terpukul dan ditinggalkan para investor,” kata Gabriel.

Baca Juga: CEO Indodax Khawatir Pajak Kripto Berpotensi Memberatkan Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×