kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Aset Dasar RDPT Bakal Lebih Fleksibel


Selasa, 23 Maret 2010 / 07:12 WIB
Aset Dasar RDPT Bakal Lebih Fleksibel


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test

JAKARTA. Kasus penggelapan dana dalam kontrak pengelolaan dana (KPD) membuat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mawas diri. Wasit pasar modal ini terus merapikan praktik penyelenggaraan kontrak bilateral antara manajer investasi (MI) dan investor. Salah satu caranya, menambah aturan main dan aset dasar (underlying asset) atas produk reksadana penyertaan terbatas (RDPT).

Menurut Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, nantinya RDPT bukan hanya memiliki aset dasar saham dan pembiayaan proyek di sektor riil. "Distressed fund juga bakal bisa menjadi aset dasar RDPT," ujar Djoko di Jakarta, kemarin. Sebab, investor di Indonesia juga banyak yang tertarik pada jenis investasi yang membeli efek yang harganya sedang jatuh ini.

Bahkan, Bapepam-LK sedang merancang RDPT yang strategi investasinya lebih fleksibel. Artinya, investor RDPT bakal bisa mengubah jenis aset dasar dengan sekali kesepakatan. Dus, pengelolaan RDPT bakal mirip praktik KPD. "RDPT nanti hanya dipasarkan secara terbatas, khusus investor yang telah paham risiko investasi," ujar Djoko.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menambahkan, rencana ini merupakan upaya Bapepam-LK menampung kebutuhan investasi investor reksadana Indonesia. Khususnya, kebutuhan investor yang selama ini belum tertampung di KPD. Dia mengaku, langkah ini bertujuan untuk mengalihkan investor KPD ke produk RDPT.

Karma P Siregar, Vice President Business Alliance Batavia Prosperindo Aset Manajemen, menilai rencana Bapepam itu menjawab kebutuhan investor KPD yang selama ini belum bisa diakomodasi oleh produk reksadana. "Tak sedikit investor yang memilih KPD lantaran memiliki strategi investasi yang fleksibel," jelasnya. Misalnya, investor bisa menempatkan seluruh dananya di satu efek tertentu.

Rencana penambahan aset dasar RDPT ini bakal tertuang dalam revisi aturan Bapepam-LK Nomor IV.C.5. Bapepam-LK menargetkan beleid baru ini rampung pada waktu yang hampir bersamaan dengan penerbitan aturan KPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×