Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenali apa arti UMA pada perdagangan saham BEI. Anda bisa mengenal lebih dekat istilah yang muncul dari pengumuman BEI saat emiten memiliki aktivitas yang tidak biasa.
Salah satu informasi yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah pengumuman mengenai Unusual Market Activity pada perdagangan Saham.
Unusual Market Activity atau UMA, atau kegiatan pasar yang tidak biasa merujuk pada situasi di pasar saham di mana terjadi perubahan signifikan dalam volume perdagangan atau pergerakan harga sebuah saham atau sekuritas secara tiba-tiba dan tidak biasa.
Hal ini dapat mencakup lonjakan atau penurunan harga yang cepat, peningkatan volume perdagangan yang signifikan, atau peristiwa lain yang tidak sesuai dengan perilaku pasar normal.
Aktivitas ini memiliki potensi mengganggu kelancaran perdagangan efek, yang seharusnya berjalan secara teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Baca Juga: Menguat 303% Dalam 7 Hari, Saham Satria Mega Kencana (SOTS) Disuspensi Hari Ini
Sejarah UMA di BEI
Dalam Buku Manajemen Keuangan (2010) oleh Mahmud Hanafi, konsep pengumuman Unusual Market Activity pertama kali diterapkan di Malaysia pada tahun 2008, dan BEI mengadopsi kebijakan serupa untuk pertama kalinya pada tahun yang sama dengan mekanisme yang mirip dengan Bursa Malaysia.
UMA dapat menarik perhatian para regulator pasar saham dan dapat menjadi indikator bahwa ada informasi material atau peristiwa tertentu yang mempengaruhi nilai suatu saham.
Pengumuman UMA sendiri tidak diharuskan untuk langsung diumumkan pada hari dimana kejadian transaksi tidak biasa terjadi, UMA dapat diumumkan keesokan hari atau beberapa hari setelah kejadian terjadi tergantung urgensi dan penilaian BEI.
Pengumuman UMA atas saham yang dicurigai di publikasikan di laman website Bursa Efek Indonesia. Pengumuman UMA ini bersifat pubik dan dapat diakses oleh siapa saja di laman situs BEI sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Baca Juga: Masuk UMA, Saham Jaya Trishindo (HELI) Tetap Melesat ke Auto Rejection Atas (ARA)
Beberapa contoh UMA melibatkan lonjakan harga saham yang signifikan dalam waktu singkat, perubahan volume perdagangan yang luar biasa tinggi, atau peristiwa luar biasa lainnya yang dapat memicu pengawasan lebih lanjut.
Penyebab UMA dapat bervariasi, termasuk pengumuman berita besar, peristiwa korporat, tindakan oleh pihak-pihak besar di pasar, atau kadang-kadang bahkan aktivitas spekulatif yang tidak dapat dijelaskan.
Pada umumnya, otoritas pasar akan memantau dan menyelidiki UMA untuk memastikan keadilan dan transparansi pasar serta melindungi investor dari potensi manipulasi atau pelanggaran aturan pasar lainnya.
Sebagai catatan, BEI selalu menekankan pada surat terkait UMA yang ditujukan emiten tidak serta merta terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bagaimana Saham bisa terkena UMA?
Berikut beberapa kriteria umum yang mungkin dianggap ketika menilai UMA:
- Peningkatan Signifikan dalam Volume Perdagangan: Lonjakan tiba-tiba dalam volume perdagangan saham dapat menjadi indikator UMA. Jika volume perdagangan jauh melebihi rata-rata historisnya, ini dapat menarik perhatian. Salah satu penyebab aktivitas pasar yang tidak biasa adalah volume aktivitas perdagangan yang berada di atas rata-rata. Volume ini mengacu pada jumlah saham yang diperdagangkan selama periode tertentu.
- Perubahan Cepat dalam Harga Saham: Kenaikan harga saham yang tidak wajar yang terjadi biasanya memasuki penawaran umum perdana (IPO). Investoer akan mendapati perubahan harga yang signifikan dalam waktu singkat, baik naik atau turun, dapat menyebabkan UMA.
- Aktivitas Spekulatif Tidak Biasa: Jika terjadi aktivitas spekulatif yang tidak dapat dijelaskan, seperti perdagangan besar atau gerakan cepat oleh pelaku pasar tertentu, hal ini dapat dianggap sebagai UMA.
Apa yang harus dilakukan saat saham Anda terkena UMA?
Untuk itu, MNC Sekuritas menyarankan beberapa tips berikut saat emiten terkena pemberitahuan UMA oleh BEI.
1. Pastikan Anda Meneliti Konfirmasi dari Perusahaan
Saham yang tercatat dalam daftar UMA akan mengundang konfirmasi resmi dari perusahaan terkait. Teliti dengan seksama isi konfirmasi yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Umumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan meminta klarifikasi dari perusahaan terkait keberadaan saham mereka dalam daftar UMA.
Saat tidak terdapat indikasi pelanggaran atau masalah serius, Anda bisa mempertimbangkan untuk tetap menyimpan (hold) saham tersebut. Namun, tetaplah mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan hati-hati.
2. Evaluasi Kinerja Perusahaan dengan Teliti
Setelah perusahaan merilis konfirmasi, lanjutkan dengan menilai sejauh mana kinerja perusahaan tersebut. Apabila perusahaan memberikan konfirmasi secara terbuka dan memberikan penjelasan mengenai situasi yang dihadapi, kemungkinan besar saham akan keluar dari daftar UMA di masa mendatang.
Sebaliknya, bila perusahaan tidak memberikan keterangan atau merahasiakan informasi, Anda sebaiknya mempertimbangkan ulang keputusan untuk berinvestasi pada perusahaan tersebut.
3. Terapkan Rencana Perdagangan dengan Bijaksana
Penting untuk menganalisis dan menerapkan rencana perdagangan dengan memilih titik masuk dan keluar yang tepat. Ini berarti tidak hanya mempertimbangkan untuk keluar dengan keuntungan, tetapi juga memiliki rencana untuk keluar jika mengalami kerugian (loss) guna menghindari kerugian yang lebih besar.
Dengan menerapkan rencana perdagangan yang bijaksana, Anda dapat mengelola investasi Anda secara lebih terarah dan risiko dapat diminimalkan.
Itulah panduan untuk mengenal apa itu UMA pda perdagangan Saham BEI yang perlu dipahami investor.
Selanjutnya: Bergejolak, Cek Harga Saham GOTO, BELI, dan BUKA di Perdagangan Bursa Senin (11/12)
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok Hujan Deras, Status Siaga & Waspada Bencana Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News