kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Angin Segar Bagi Investor, Pemerintah Perkuat Aturan Dividen Bisa Bebas Pajak


Selasa, 27 Desember 2022 / 19:21 WIB
Angin Segar Bagi Investor, Pemerintah Perkuat Aturan Dividen Bisa Bebas Pajak
ILUSTRASI. Pemerintah mempertegas aturan agar dividen bisa terbebas dari pajak penghasilan (PPh).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi investor, pemerintah mempertegas aturan agar dividen bisa terbebas dari pajak penghasilan (PPh). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Beleid yang diundangkan pada 20 Desember 2022 itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PP Nomor 55 Tahun 2022 memuat pengecualian dividen dari objek PPh seperti yang sebelumnya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.

Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana menyoroti bahwa aturan tersebut memberikan ruang bagi dividen yang diterima investor terbebas dari PPh. Syarat utamanya adalah dividen diinvestasikan kembali di dalam negeri.

Menurut Wawan, hal ini bisa memberikan dampak positif terhadap pasar modal di Indonesia. "Mendorong agar investor untuk kembali berinvestasi, pemerintah memberikan insentif," kata Wawan kepada Kontan.co.id, Selasa (27/12).

Baca Juga: OJK Minta Bank Tak Buru-buru Bagi Dividen Demi Waspadai Risiko 2023, Ini Kata Ekonom

Stimulus ini menjadi angin segar bagi investor dengan orientasi jangka panjang, yang tidak terburu-buru memindahkan cuan dividen dari rekening investasi ke rekening pribadi. Dana tersebut bisa digulirkan kembali ke pasar saham atau instrumen pasar modal lainnya.

Wawan bilang, ketentuan ini sejalan dengan prinsip stimulus dalam UU Cipta Kerja alias Omnibus Law. Sehingga bisa menarik investasi tetap berputar di Indonesia. "Tujuannya untuk mendorong profitabilitas dari emiten menjadi investasi," imbuh Wawan.

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji Gusta punya catatan serupa. Menurutnya, kebijakan ini terbilang pro-pasar yang mendukung inklusi pasar modal. Pada ujungnya bisa memperkuat iklim investasi dan stabilitas ekonomi.

Nafan berharap, kebijakan ini akan menjadi katalis positif yang mempermanis pasar modal Indonesia. Terutama dalam menghadapi bayang-bayang gejolak ekonomi tahun depan.

"Dengan adanya kebijakan pro-pasar, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi," sebut Nafan.

Baca Juga: Cetak Kinerja Positif, Penghuni Indeks High Dividend 20 Bisa Dilirik

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy turut menyambut ketentuan ini. Dividen yang tidak kena pajak akan menguntungkan, terutama bagi investor saham. "Tentu signifikan. Sebelumnya kena PPh final 10%, bahkan dulu 15%," ujarnya.

Hanya saja, perlu mekanisme yang jelas dalam pengawasan terhadap ketentuan dividen yang harus diinvestasikan kembali. Di sisi lain, Nafan juga mengingatkan agar pelaku pasar baik investor ritel maupun institusi agar mencermati kembali ketentuan baru tersebut.

Yang pasti, baik Nafan maupun Wawan sepakat melihat insentif bebas PPh ini secara tidak langsung akan memoles prospek saham emiten yang royal menebar dividen. Misalnya saja pada saham-saham yang tergabung dalam IDX High Dividend 20.

"Investor akan mencermati indeks yang mengelompokkan emiten yang rajin bagi dividen. Bisa merangsang untuk meningkatkan investasi pada saham-saham itu," ujar Nafan.

Baca Juga: Jelang Resesi 2023, Ini 5 Tips Investasi dari Warren Buffett

Sebagai informasi, pengecualian PPh atas dividen atau penghasilan lain tertuang dalam beberapa Pasal di PP Nomor 55 Tahun 2022. Antara lain di Pasal 9 ayat 1 poin (a) menjelaskan cakupan dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Asalkan memenuhi persyaratan tertentu, maka dikecualikan dari objek PPh.

Ayat 2 menjelaskan tentang syarat yang dimaksud. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Penjelasan lebih rinci mengenai dividen dari luar negeri di atur pada ayat-ayat berikutnya di Pasal 9.

Baca Juga: Realisasi PNBP Tahun Ini Diperkirakan Lampaui Target

Adapun mengenai kriteria jangka waktu tertentu, diatur dalam Pasal 11 dengan tiga ketentuan. Pertama, paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak diterima dividen untuk wajib pajak perorangan.

Kedua, akhir bulan keempat setelah tahun pajak diterima dividen untuk wajib pajak badan. Ketiga, paling singkat tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima.

Dalam bagian penjelasan, terdapat contoh kasus. Misalnya, Tuan X memiliki 90% saham "PT ABC". Pada tanggal 1 Februari 2022, "PT ABC" membagikan dividen sebesar Rp 100 juta, dan Tuan X menerima dividen sebesar Rp 90 juta.

Dari jumlah itu, Tuan X selanjutnya menginvestasikan dividen sebesar Rp 50 juta kepada instrumen surat berharga negara di dalam wilayah Indonesia. Tuan X harus melakukan investasi tersebut paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 untuk dapat dikecualikan dari objek PPh.

Dividen yang dikecualikan dari objek pajak sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Rp 40 juta lainnya menjadi objek pajak. Jangka waktu investasi paling singkat tiga tahun pajak, dimulai sejak 1 Februari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×