kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Anggota Bursa Sepakati Batas Fee Online


Jumat, 18 Juni 2010 / 17:40 WIB
Anggota Bursa Sepakati Batas Fee Online


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test

JAKARTA. Wacana pembatasan biaya (fee) transaksi saham secara melalui dunia maya alias online trading, bakal segera terwujud. Tim pengkaji biaya transaksi bentukan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia telah melaporkan hasil suara yang dihimpun dari seluruh anggota bursa (AB) kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Nurhaida, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK mengatakan, para AB sepakat batas terendah fee online trading adalah 0,13%. Selain dari masukan para pelaku, angka ini juga tercetus dari hasil kajian tim atas patokan biaya yang diterapkan dari beberapa bursa saham di kawasan regional.

Kawasan regional menggunakan fee online trading berkisar antara 2,6 kali sampai 6 kali dari biaya transaksi ke bursa. "Nah, kita ambil tengahnya saja yakni sebanyak 3 kali," ujar Nurhaida, Jumat (18/6).Dengan biaya sebesar 0,04% yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), maka biaya fee online trading Indonesia sebesar 0,12%.

Meski batas minimal biaya sudah tercetus, namun Nurhaida menegaskan, kewajiban pembatasan fee ini belum bisa serta merta langsung diterapkan. Sebab, kebijakan ini masih belum memiliki landasan hukum agar bisa memiliki kekuatan hukum bagi anggota yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×