kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Anggota Bursa Sepakati Batas Fee Online


Jumat, 18 Juni 2010 / 17:40 WIB


Reporter: | Editor: Test Test

JAKARTA. Wacana pembatasan biaya (fee) transaksi saham secara melalui dunia maya alias online trading, bakal segera terwujud. Tim pengkaji biaya transaksi bentukan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia telah melaporkan hasil suara yang dihimpun dari seluruh anggota bursa (AB) kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Nurhaida, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK mengatakan, para AB sepakat batas terendah fee online trading adalah 0,13%. Selain dari masukan para pelaku, angka ini juga tercetus dari hasil kajian tim atas patokan biaya yang diterapkan dari beberapa bursa saham di kawasan regional.

Kawasan regional menggunakan fee online trading berkisar antara 2,6 kali sampai 6 kali dari biaya transaksi ke bursa. "Nah, kita ambil tengahnya saja yakni sebanyak 3 kali," ujar Nurhaida, Jumat (18/6).Dengan biaya sebesar 0,04% yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), maka biaya fee online trading Indonesia sebesar 0,12%.

Meski batas minimal biaya sudah tercetus, namun Nurhaida menegaskan, kewajiban pembatasan fee ini belum bisa serta merta langsung diterapkan. Sebab, kebijakan ini masih belum memiliki landasan hukum agar bisa memiliki kekuatan hukum bagi anggota yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×