kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.013   5,00   0,03%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Anggota Bursa Sepakati Batas Fee Online


Jumat, 18 Juni 2010 / 17:40 WIB


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test

JAKARTA. Wacana pembatasan biaya (fee) transaksi saham secara melalui dunia maya alias online trading, bakal segera terwujud. Tim pengkaji biaya transaksi bentukan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia telah melaporkan hasil suara yang dihimpun dari seluruh anggota bursa (AB) kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Nurhaida, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK mengatakan, para AB sepakat batas terendah fee online trading adalah 0,13%. Selain dari masukan para pelaku, angka ini juga tercetus dari hasil kajian tim atas patokan biaya yang diterapkan dari beberapa bursa saham di kawasan regional.

Kawasan regional menggunakan fee online trading berkisar antara 2,6 kali sampai 6 kali dari biaya transaksi ke bursa. "Nah, kita ambil tengahnya saja yakni sebanyak 3 kali," ujar Nurhaida, Jumat (18/6).Dengan biaya sebesar 0,04% yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), maka biaya fee online trading Indonesia sebesar 0,12%.

Meski batas minimal biaya sudah tercetus, namun Nurhaida menegaskan, kewajiban pembatasan fee ini belum bisa serta merta langsung diterapkan. Sebab, kebijakan ini masih belum memiliki landasan hukum agar bisa memiliki kekuatan hukum bagi anggota yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×