Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, impor bahan baku emas dengan Harmonized System (HS) Codes 71081210 meningkat dalam 5 tahun terakhir dari semula US$ 817 juta pada 2016 menjadi US$ 1,8 miliar di tahun 2020.
Sekadar gambaran, bahan baku emas dengan HS Code 71081210 terdiri atas dalam bentuk bongkah, ingot dan batang tuangan. Negara pengekspor utama bahan baku emas tersebut ke Indonesia antara lain terdiri dari Hong Kong, Singapura, Australia, Jepang dan Korea Selatan.
Impor bahan baku emas juga dilakukan perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM). Hal ini dikonfirmasi SVP Corporate Secretary ANTM, Yulan Kustiyan.
Kepada Kontan.co.id, Yulan mengatakan, ANTM tetap mengoptimalkan produksi dari tambang emas milik Antam di Pongkor dan Cibaliung untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam melakukan investasi emas. Hanya saja, ANTM juga melakukan importasi bahan baku emas dalam kategori pos tarif 71081210 lantaran tingginya minat masyarakat dalam investasi emas.
Baca Juga: Instalasi listrik smelter feronikel Antam (ANTM) akan rampung bulan Juli
“Mengingat tingginya minat masyarakat dalam melakukan investasi emas, sebagaimana tercermin dari pencapaian penjualan triwulan pertama 2021 sebesar 7.411 kg, meningkat 45% dari capaian periode yang sama di 2020, Antam memerlukan tambahan emas dari sumber lain yang jelas dan legal, salah satunya melalui jalur impor,” kata Yulan kepada Kontan.co.id (16/6).
Sejalan dengan keterangan Yulan, laporan keuangan interim ANTM menunjukkan adanya kenaikan omset penjualan dari produk emas pada tiga bulan pertama tahun ini. Tercatat, penjualan produk emas ANTM melesar 65,76% secara tahunan atawa year-on-year (yoy) dari semula Rp 3,97 triliun pada kuartal I 2020 menjadi Rp 6,58 triliun di kuartal I 2021.
Pencapaian penjualan produk emas tersebut berkontribusi 71,51% dalam total penjualan konsolidasi (termasuk pendapatan dari jasa pemurnian logam mulia dan jasa lainnya) ANTM di kuartal I 2021.
Sejalan dengan kenaikan penjualan produk emas, torehan top line ANTM meroket 77,03% yoy dari semula Rp 5,20 triliun di kuartal I 2020 menjadi Rp 9,21 triliun di kuartal I 2021. Dari hasil penjualan itu, ANTM berhasil mengantongi laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih sebesar Rp 630,37 miliar di kuartal I 2021. Sebelumnya, ANTM tercatat membukukan rugi bersih Rp 281,83 miliar pada periode sama tahun lalu.
Yulan tidak merinci berapa volume impor bahan baku emas ANTM dari waktu ke waktu. Yang terang, ia memastikan bahwa kegiatan importasi tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dalam kaitannya dengan impor emas yang dilakukan, Antam telah memenuhi kewajiban tarif bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini gold casting bar dengan kategori pos tarif 71081210," kata Yulan.
Perpanjang IUP Pongkor
Meski melakukan impor, ANTM masih terus berupaya mengoptimalkan produksi dari tambang-tambang emas perusahaan. Yulan mengungkapkan, ANTM telah melakukan proses perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai ketetapan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Dengan adanya perpanjangan ini, IUP ANTM di tambang Pongkor akan berlaku hingga 2031 mendatang.
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, IUP ANTM di tambang emas Pongkor habis pada tahun 2021 ini.
“Terkait dengan IUP ANTAM di Pongkor, perusahaan telah melakukan proses perpanjangan IUP sesuai ketetapan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia,” terang Yulan.
Seperti diketahui, ANTM mengoperasikan 2 tambang emas di dalam negeri. Selain Pongkor, ANTM juga mengoperasikan tambang emas di Cibaliung, Pandeglang, Banten. pada tahun 2020, ANTAM mencatatkan volume produksi emas dari Tambang Pongkor dan Cibaliung sebesar 1.672 kg (53.756 troy oz).
Yulan memastikan, ANTM senantiasa melaksanakan kegiatan operasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kaidah penambangan yang baik, mulai dari penambangan, pengolahan, pengelolaan lingkungan dan reklamasi, serta tanggung jawab sosial.
“ANTAM telah menempatkan jaminan reklamasi serta jaminan pasca tambang dan telah disubmit kepada Ditjen Minerba, Kementerian ESDM sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan pertambangan,” imbuh Yulan.
Selanjutnya: Menakar dampak penerapan PPN hasil pertambangan emas terhadap kinerja emiten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News