kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Analis sambut positif langkah OJK terkait BUMI


Senin, 12 Mei 2014 / 18:24 WIB
Analis sambut positif langkah OJK terkait BUMI
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Paket Skincare Merek Lokal untuk Hadiah Hari Ibu.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menolak permintaan penerbitan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (non-HMETD) atau private placement PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Soalnya, aksi korporasi mereka yang tak memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) IX.D.4.

Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menyambut positif penolakan OJK tersebut. Ia melihat bahwa sebenarnya keberanian seperti itu adalah langkah yang dinanti dari Self-Regulatory Organization (SRO).

"Selama ini otoritas hanya manggut, menyetujui apapun langkah Grup Bakrie. Semoga ini awal dari lembaran baru," ujarnya.

Menurut Satrio, secara historis pemegang saham minoritas cenderung dirugikan oleh aksi private placement BUMI. Karena kepemilikan para investor minoritas menjadi tergerus. Kemudian, pihak penyerap private placement BUMI pun tak jelas apakah merupakan investor jangka panjang atau investor yang akan kembali melempar saham tersebut ke publik.

Namun yang terlihat, harga saham BUMI malah terus terjun akibat aksi private placement. Hari ini pun, saham emiten pengolah batubara tersebut ditutup memerah 2,05% ke posisi Rp 191.

Satrio menyadari bahwa BUMI memang membutuhkan dana segar untuk merapikan kembali kerusakan bisnisnya. Namun, emiten tersebut harus mencari alternatif lain. Ia pun memiliki dua saran. Pertama, yaitu perolehan dana yang tak berbentuk utang. Kedua, cara yang tidak merugikan pemegang saham minoritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×