kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Analis: Pembebasan pajak dividen bisa mencegah capital outflow


Selasa, 02 Maret 2021 / 21:08 WIB
Analis: Pembebasan pajak dividen bisa mencegah capital outflow
ILUSTRASI. Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembebasan pajak dividen yang ditetapkan Kementerian Keuangan bakal berdampak positif bagi arus dana di tanah air. 

Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia Ike Widiawati menilai, ketetapan pembebasan dividen jelas memberikan sentimen positif bagi investor pasar modal.

Karena, nilai yang diterima oleh investor menjadi lebih besar lantaran faktor pengurang dari pajak menjadi tidak ada. Dengan ketetapan atau syarat melakukan reinvestasi sebanyak 30%  dari dividen, hal ini menjadikan dana di pasar modal dapat bertahan dan mencegah adanya arus keluar (outflow) dari pasar modal.

“Pada akhirnya memang diharapkan bisa mempertahankan nilai kapitalisasi IHSG,” terang Ike saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (2/3).

Kebijakan ini jelas memberikan dampak positif ke depannya, meskipun memang beberapa emiten membukukan penurunan laba akibat terpapar pandemi, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan dividen yang disetor oleh emiten.

“Karena kita tahu, laba yang akan dibagikan untuk dividen secara otomatis lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, maka dengan adanya pembebasan dividen, artinya pemerintah memberikan imbalan atas penurunan laba tersebut,” sambung dia.

Baca Juga: Ini kata Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) terkait kebijakan bebas pajak dividen

Intinya, Ike menilai kebijakan ini adalah insentif dari potensi penurunan dividen tersebut sekaligus solusi agar dana yang ada di pasar modal tidak keluar dan mencegah terjadinya outflow.

Terkait pemilihan instrumen reinvestasi, Ike menilai, baik obligasi ataupun saham, investor harus menerapkan kriteria yang ketat. Jika instrumen yang dipilih adalah surat utang, maka penting untuk memperhatikan rating keamanannya. 

Akan lebih baik jika investor memilih ke instrumen surat utang yang memiliki kriteria investment grade yang sudah ditetapkan oleh lembaga pemeringkat resmi.

Sedangkan, jika ke instrumen yang dipilih berupa ekuitas atau saham, maka pelaku pasar harus memastikan saham perusahaan tersebut merupakan saham yang memang memiliki fundamental yang baik dan rajin membagikan dividen. 

Gampangnya, investor dapat memilih saham yang berada di dalam indeks IDX High Dividen 20, yang berisi 20 saham yang loyal membagikan dividen.

Adapun untuk pilihan sahamnya, saham perbankan big four yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) bisa dicermati oleh pelaku pasar. 

Saham emiten tambang milik negara, yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA) juga patut dicermati karena rajin membagikan dividen.

Sementara untuk PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) dan PT United Tractors Tbk (UNTR) kemungkinan dividennya lebih kecil, namun masih membagikan dividen.  

Selanjutnya: Ada kebijakan reinvestasi PPh atas dividen, ekonom: Bakal untungkan pasar saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×