Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa tanpa harus mendapat persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Relaksasi yang diberikan OJK melihat kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia yang lesu sejak awal tahun. Asal tahu saja, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 6,58% ke level 5.136,8. Sejak awal tahun IHSG sudah terkoreksi hingga 18,46%
Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengamati, pelaku pasar saat ini berharap aksi buyback bisa menaikkan IHSG. Akan tetapi, hal itu akan sulit sebab aksi buyback dilakukan ketika harga saham sedang turun.
Baca Juga: Sebanyak 12 emiten BUMN ini akan buyback dengan total nilai Rp 7 triliun-Rp 8 triliun
Saat sahamnya kembali naik, kemungkinan besar emiten akan meredam atau menghentikan buyback terlebih dahulu. "Jadi sebenarnya potensinya hanya untuk meredam. Saya agak pesimistis itu bisa mengembalikan posisi market ke uptrend lagi," kata William, Senin (9/3).
Dia menambahkan, fungsi buyback bukan untuk menaikkan harga saham, tetapi untuk menahan dengan anggaran dan jumlah yang sudah direncanakan. "Kalau anggaran sudah habis, ya selesai buyback-nya kan," imbuhnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, IHSG akan kembali baik jika sentimen yang mempengaruhinya yakni virus corona atau Covid-19 sudah mereda.
Baca Juga: Ini tiga kebijakan BEI dan OJK untuk menahan kejatuhan pasar saham lebih lanjut
Asal tahu saja, dalam surat edarannya OJK menyebutkan jumlah saham yang dapat dibeli kembali antara 10% hingga 20% dari modal disetor. Dengan ketentuan, saham yang beredar paling sedikit 7,5% dari modal disetor.
Adapun ketentuan buyback saham emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News