Reporter: Yoliawan H | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan terkait penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional pada 1 Agustus 2018 lalu. Adapun salah satu pertimbangan penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal sehingga bisa memperluas kesempatan bagi emiten untuk memperoleh dana melalui pasar modal dan memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional.
Kelebihan aturan ini antara lain, emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional tidak wajib memperoleh hasil pemeringkatan efek. Pun, yang dimaksud dari pemodal profesional adalah lembaga jasa keuangan dan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk membeli efek dan melakukan analisis resiko investasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.04/2018.
Menanggapi hal tersebut, Gema Goeyardi, Analis sekaligus Presiden Direktur Astronacci International berpendapat peraturan ini tentu memiliki banyak sisi positif karena akan memberikan alternatif pendanaan bagi emiten tanpa harus melakukan aksi korporasi yang berlebihan.
“Namun dari sisi potensi fraud perlu diperhatikan. Dan harus diperhatikan ini asal dananya dari mana. Bisa saja itu uang emiten sendiri pakai nominee dan dimainkan sendiri, takutnya dimanfaatkan jadi money laundry. Peraturan ini masih baru dan bisa ada celah,” ujar Gema saat ditemui di BEI, Selasa (21/8).
Lebih lanjut dia mengatakan, resiko pemodal juga perlu diperhatikan. Apakah ada pihak yang menjadi penjamin jika terjadi gagal bayar. Lalu, berapa bunga yang ditawarkan berapa. Apabila besaran bunga sekitar 10% sampai 12%, maka masih baik untuk dipertimbangkan.
“Pertanyaan selanjutnya adalah tanpa adanya credit rating apakah masih aman, kita harus lihat resiko dari pertumbuhan emiten tersebut. Apabila mereka memang pemodal profesional, pastinya mereka sudah tahu referensi mereka untuk memberikan permodalan,” ujar Gema.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News