kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Analis Astronacci sambut baik aturan OJK soal penawaran umum efek bersifat utang


Selasa, 21 Agustus 2018 / 13:23 WIB
Analis Astronacci sambut baik aturan OJK soal penawaran umum efek bersifat utang
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Yoliawan H | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan terkait penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional pada 1 Agustus 2018 lalu. Adapun salah satu pertimbangan penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal sehingga bisa memperluas kesempatan bagi emiten untuk memperoleh dana melalui pasar modal dan memberikan alternatif investasi bagi pemodal profesional.

Kelebihan aturan ini antara lain, emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional tidak wajib memperoleh hasil pemeringkatan efek. Pun, yang dimaksud dari pemodal profesional adalah lembaga jasa keuangan dan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk membeli efek dan melakukan analisis resiko investasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.04/2018.

Menanggapi hal tersebut, Gema Goeyardi, Analis sekaligus Presiden Direktur Astronacci International berpendapat peraturan ini tentu memiliki banyak sisi positif karena akan memberikan alternatif pendanaan bagi emiten tanpa harus melakukan aksi korporasi yang berlebihan.

“Namun dari sisi potensi fraud perlu diperhatikan. Dan harus diperhatikan ini asal dananya dari mana. Bisa saja itu uang emiten sendiri pakai nominee dan dimainkan sendiri, takutnya dimanfaatkan jadi money laundry. Peraturan ini masih baru dan bisa ada celah,” ujar Gema saat ditemui di BEI, Selasa (21/8).

Lebih lanjut dia mengatakan, resiko pemodal juga perlu diperhatikan. Apakah ada pihak yang menjadi penjamin jika terjadi gagal bayar. Lalu, berapa bunga yang ditawarkan berapa. Apabila besaran bunga sekitar 10% sampai 12%, maka masih baik untuk dipertimbangkan.

“Pertanyaan selanjutnya adalah tanpa adanya credit rating apakah masih aman, kita harus lihat resiko dari pertumbuhan emiten tersebut. Apabila mereka memang pemodal profesional, pastinya mereka sudah tahu referensi mereka untuk memberikan permodalan,” ujar Gema.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×