Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti Grup Agung Sedayu dan Salim Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) melakukan transaksi afilisasi senilai Rp 62,12 miliar.
Melansir keterbukaan informasi BEI tanggal 23 Desember 2024, transaksi tersebut dilakukan oleh kedua anak usahanya, PT Mega Andalan Sukses (MAS) dan Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia. Tanggal transaksi itu dilakukan pada 19 Desember 2024.
MAS menjual satu bidang tanah dengan total luas tanah sebesar 13.790 meter persegi (m2) kepada Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia. Tanah milik MAS yang berstatus kepemilikan HGB itu terletak di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Total nilai transaksi sebesar Rp 62.117.117.117 dan belum termasuk pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Perusahaan Kongsi Agung Sedayu (PANI) & Anthoni Salim Gelar IPO, Incar Rp 2,3 Triliun
Manajemen PANI mengatakan, MAS merupakan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan yayasan, di mana MAS merupakan entitas anak tidak langsung PANI.
Sebesar 55,89% saham MAS dimiliki oleh PT Bangun Kosambi Sukses (BKS), yang mana 51% saham BKS dimiliki oleh PANI.
“Yayasan bergerak di bidang sosial kemanusiaan dan memiliki key management yang sama dengan perseroan, yakni Presiden Direktur Perseroan yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina di Yayasan,” ujar manajemen PANI dalam keterbukaan informasi tersebut.
Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya dengan pertimbangan bahwa tanah-tanah milik MAS yang dibeli oleh yayasan akan dikembangkan menjadi sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar PANI dan/atau proyek entitas anak perseroan.
PANI berharap dapat mengembangkan seluruh proyek-proyek perseroan, termasuk MAS, dengan terciptanya sinergi antar masing-masing kawasan yang tergabung dalam satu kawasan PIK 2 secara maksimal.
“Setiap masing-masing portofolio bisnis industri properti yang dimiliki oleh perseroan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja keuangan konsolidasian perseroan,” papar manajemen.
Baca Juga: Aguan hingga Jokowi Digugat Rp 612 Triliun Terkait Proyek PIK II
Sejalan dengan strategi bisnis PANI, perseroan melalui MAS terus berupaya untuk menerapkan fokus pada perluasan skala proyek pada kawasan PIK 2 dengan merencanakan pertumbuhan secara organik.
Transaksi pada tanah di lokasi tersebut juga merupakan salah satu rencana pengembang kawasan PIK 2 dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan yang semakin berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pemukiman di kawasan PIK 2.
Dengan melakukan transaksi, PANI melalui MAS senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi perseroan di masa yang akan datang.
PANI memandang bahwa industri properti memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis dan menciptakan sinergi bisnis yang optimal, khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2.
“Sehingga, perseroan dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang, serta pada akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham,” ungkap manajemen PANI.