Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah melalui proses panjang, akhirnya, anak usaha PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI), PT Ve Wong Budi Indonesia (VWBI) telah resmi dilikuidasi. Hal ini dikemukakan Santoso Winata, Presiden Direktur BUDI dalam pernyataan resmi, Rabu (26/8).
"Berakhirnya status badan hukum Ve Wong Budi Indonesia telah dicatat dan dihapus dari daftar perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Likuidasi ini berawal pada 2008, perseroan dan VWBI mengajukan usulan likuidasi VWBI ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Suhih, Lampung Tengah. Hal ini dilakukan lantaran ketidakpastian usaha yang signifikan VWBI. Lalu, pada 28 Januari 2009, Pengadilan Negeri menyetujui usulan likuidasi itu.
Namun, Ve Wong Corporation (VWC) Taiwan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, pada 26 Mei 2010, MA mengabulkan permohonan kasasi VWC dan membatalkan putusan PN. Terkait hal itu, VWBI dan BUDI pun mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Hasilnya, pada 21 Agustus, putusan MA menyatakan pembubaran VWBI.
Atas dasar putusan itu, VWBI pun melelang aset dan membayar kewajiban kepada para kreditur VWBI dan pesangon karyawan. Hingga semester pertama 2015, BUDI mencatatkan laba bersih sebesar Rp 10,85 miliar. Angka ini merosot hingga 50,62% secara year-on-year (yoy) dari Rp 21,43 miilar. Melemahnya cuan perseroan seiring turunnya pendapatan usaha dari Rp 1,25 triliun menjadi Rp 1,14 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News