kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Menang Gugatan Sengketa Lahan di Kaltim


Jumat, 02 Februari 2024 / 13:34 WIB
Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Menang Gugatan Sengketa Lahan di Kaltim
ILUSTRASI. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dinyatakan menang atas kasus gugatan sengketa penggunaan dan jual beli lahan di Kalimantan Timur.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dinyatakan menang atas kasus gugatan sengketa penggunaan dan jual beli lahan di Kalimantan Timur.

Pada 29 Januari 2024, anak usaha BYAN yakni PT Brian Anjat Sentosa dan PT Fajar Sakti Prima telah menerima Salinan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tertanggal 25 Januari 2025. 

Isi dari putusan tersebut yakni terkait kabar gugatan perdata yang diajukan oleh PT Enggang Alam Sawita terhadap  PT Brian Anjat Sentosa atas adanya perjanjian  tertanggal 27 November 2019 terkait penggunaan lahan Bersama yang berlokasi di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Bayan (BYAN) Alokasikan Capex hingga US$ 260 Juta, Intip Rencana Bisnisnya Tahun Ini

Ada juga terkait putusan perjanjian penjualan dan pembelian lahan yang ditandatangani PT Enggang Alam Sawita dengan PT Fajar Sakti Prima pada 22 November 2019.

Sebelumnya, pada 15 Juni 2023, PT Enggang Alam Sawita telah mengajukan gugatan perdata ke  Pengadilan Negeri Balikpapan yang ditujukan kepada PT Brian Anjat Sentosa dan PT Fajar Sakti Prima.

Tuntutan tersebut berisi agar perjanjian penggunaan lahan Bersama serta perjanjian penjualan dan pembelian lahan dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demi hukum.

Namun, Pengadilan Negeri Balikpapan menolak gugatan PT Enggang Alam Sawita seluruhnya dan menyatakan sah serta mengikat terkait adanya perjanjian  tertanggal 27 November 2019 terkait penggunaan lahan Bersama antara PT Enggang Alam Sawita dan PT Brian Anjat Sentosa

Pengadilan Negeri Balikpapan juga menyatakan sah serta mengikat terkait perjanjian penjualan dan pembelian lahan oleh PT Enggang Alam Sawita dengan PT Fajar Sakti Prima pada 22 November 2019.

Atas Tindakan ini, Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan PT Enggang Alam Sawita telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap dua anak usaha BYAN, yakni PT Brian Anjat Sentosa dan PT Fajar Sakti Prima

Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Balikpapan menghukum PT Enggang Alam Sawita untuk melaksanakan kewajibannya terhadap PT Brian Anjat Sentosa dengan memberikan akses yang diperlukan terhadap lahan yang akan dilakukan kegiatan tahap awal usaha pertambangan PT Brian Anjat Sentosa.

 

PT Enggang Alam Sawita  diwajibkan untuk memastikan agar PT Brian Anjat Sentosa serta pihak terafiliasinya, kontraktor, dan pelanggannya, agar dapat memasuki dan menggunakan lahan yang telah disepakati tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.

Selain itu, Pengadilan Negeri Balikpapan juga menghukum PT Enggang Alam Sawita untuk segera mengajukan permohonan pelepasan/enclave kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan yang diperjual belikan.

PT Enggang Alam Sawita juga harus memastikan agar PT Fajar Sakti Prima serta pihak terafiliasinya, kontraktor, dan pelanggannya, agar dapat memasuki dan menggunakan lahan yang telah diperjualbelikan tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.

“Saat ini, untuk PT Brian Anjat Sentosa belum memulai kegiatan operasional pertambangan. Sedangkan PT Fajar Sakti Prima tidak ada dampak terhadap kegiatan operasionalnya,” tulis Direktur BYAN Jenny Quantero dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, jumat (2/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×