kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya, Bayan Kantongi Pernyataan Efektif Bapepam untuk IPO


Selasa, 05 Agustus 2008 / 19:11 WIB


Reporter: Dyah Megasari,Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bayan Resources akhirnya mengantongi restu pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Pernyataan efektifnya sendiri keluar malam tadi, (4/8). Dengan adanya pernyataan efektif tersebut, maka langkah Bayan untuk segera melantai di Bursa Efek Jakarta akan segera terwujud.

Menurut Jenny Quantero Corporate Secretary  Bayan Resources, perusahaan akan melaksanakan masa penawaran ke publik pada tanggal 6-8 Agustus 2008 di SCBD. Jika tak ada aral melintang, Bayan juga akan melanjutkan dengan proses penjatahan pada tanggal 9 Agustus 2008. Proses itu akan diteruskan dengan pengembalian uang pemesanan dan pendistribusian saham pada 11 Agustus ini.

Rencananya, Bayan akan menjajakan seluruh sahamnya pada kisaran harga Rp 5.600 hingga Rp 7.700 per saham. Saham IPO tersebut terdiri dari 500 juta saham lama dan 333,33 juta saham baru. Ini berarti, lewat hajatan tersebut, perusahaan yang berdiri 7 Oktober 2004 itu bakal mengantongi dana IPO sekitar Rp 4,6 triliun hingga Rp 6,4 triliun.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya, Bapepam memang menunda pernyataan efektif Bayan. Itu disebabkan, adanya tuntutan sengketa lahan konsesi tambang Bayan, PT Perkasa Inaka Kerta (PIK), oleh Plt Bupati Kutai Timur. Meski demikian, bukan berarti masalah sengketa tersebut selesai. “Sengketanya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany tadi sore.

Menurut Fuad, kasus hukum Bayan tidak akan menghalangi IPO. Dia lantas menjelaskan, kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) sudah memberikan penegasan bahwa persoalan Kutai adalah persoalan pemerintah pusat dan bukan masalah pemda.

Selain itu, Fuad juga menyinggung mengenai pengajuan surat keberatan yang diterima Bapepam menjelang pemberian izin IPO Bayan. “Sebenarnya surat keberatan itu sudah terlambat,” katanya. Namun dia menegaskan, kondisi tersebut telah diungkapkan kepada investor. “Dan investor telah mengetahui permasalahan yang dihadapi Bayan saat ini,” pungkasnya.

Kepala Riset Sarijaya Permana Sekuritas Danny Eugene berpendapat, meskipun Bayan sudah mengantongi ijin dari Bapepam, investor yang akan membeli saham bayan melalui IPO harus tetap waspada. "Kita tidak tahu manajemen di balik Bayan apakah cukup credible atau tidak" ujar Danny.

Dia juga mengingatkan, agar investor hati-hati sebelum memutuskan untuk membeli saham Bayan. “Jika untuk sekedar mengejar IPO atau short term tidak masalah, tapi jika untuk long term termasuk tindakan ekstrim seperti buy dan hold, investor perlu mempertimbangkan baik-baik," saran Danny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×