kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.162   -41,94   -0,58%
  • KOMPAS100 1.044   -6,12   -0,58%
  • LQ45 802   -6,35   -0,79%
  • ISSI 232   -0,18   -0,08%
  • IDX30 416   -2,86   -0,68%
  • IDXHIDIV20 485   -5,10   -1,04%
  • IDX80 117   -0,72   -0,61%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 134   -1,40   -1,04%

AISA anggarkan capex Rp 560 miliar


Rabu, 15 Maret 2017 / 18:20 WIB
AISA anggarkan capex Rp 560 miliar


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) menargetkan belanja modal sebesar Rp 560 miliar. Belanja modal tersebut bakalan digunakan oleh perseroan untuk melakukan beberapa ekspansi seperti penambahan mesin-mesin serta upgrade dan juga untuk infrastruktur.

"Untuk tahun ini sebenarnya kita masih preliminary, takutnya ada project yang sedang kita rencanakan. Preliminary capex kita totalnya senilai Rp 560 miliar" kata Desilina, sekretaris perusahaan AISA, Rabu (15/3).

Projek yang dimaksud tersebut adalah penambahan mesin baru untuk mesin perseroan di bisnis beras. Meskipun demikian, Desi bilang bahwa saat ini rencana pembelian mesin tersebut belum final, makanya perseroan menganggarkan belanja modal sebesar Rp 560 miliar tersebut.

Nah, belanja modal ini akan dibagi menjadi dua yakni untuk ekspansi di bisnis makanan sebesar Rp 465 miliar, dan juga investasi di bisnis beras sebesar Rp 95 miliar

Nah, untuk belanja modal ini perseroan memperoleh pendanaan dari internal cash flow dan juga pinjaman dari bank. Nah, porsi antara internal cash flow dan juga pinjaman dari bank tersebut masing-masing adalah 35:65.

Desilina juga menyatakan bahwa perseroan menargetkan penjualan sebesar Rp 7,6 triliun hingga akhir tahun 2017 mendatang. Angka ini meningkat 11,7% jika dibandingkan target pendapatan perseroan di akhir tahun 2016 sebesar Rp 6,88 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×