Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Setelah pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak melanjutkan pembangunan monorel, kali ini PT Adhi Karya Tbk (ADHI) masih menunggu pembayaran ganti rugi dari pihak PT Jakarta Monorail.
"Kami masih belum menerima pembayaran dari PT Jakarta Monorail," ungkap Sekretaris Perusahaan ADHI Kurnadi kepada Kontan, Rabu (21/9). Emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sudah menunggu kejelasan dari pihak terkait sejak 2004 saat keputusan proyek belum bisa dilanjutkan.
Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyebutkan jika pihaknya akan menyelesaikan masa perjanjian kontrak dan melakukan konsesi dengan PT Jakarta Monorel selaku investor dan pengembang megaproyek monorel.
Pemprov DKI telah menerima rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) terkait biaya ganti rugi yang dapat dibayarkan kepada investor monorel maksimal Rp 204 miliar. Jumlah itu jauh lebih rendah dari angka yang diajukan PT Jakarta Monorel sebesar Rp 600 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News