Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi PT Adhi Karya Tbk (ADHI) tengah mengajukan relaksasi pengembalian utang kepada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Parwanto Noegroho mengatakan, bentuk relaksasi yang diminta adalah berupa utang jatuh tempo yang di-roll over, penurunan bunga, dan perpanjangan tenor utang.
Baca Juga: Dampak covid-19 mulai dirasakan emiten konstruksi swasta
Berdasarkan laporan keuangan 2019, Adhi Karya sebagai induk usaha memiliki utang bank jangka pendek kepada Himbara, yaitu PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 660 miliar dan ke PT Bank Negara Indonesia Tbk Rp 500 miliar.
Adhi Karya juga memiliki kewajiban jangka pendek ke PT Bank Tabungan Negara Tbk Rp 500 miliar dan PT Bank Rakyat Indonesia Rp 280 miliar.
Sebagian utang ini sudah jatuh tempo pada April 2020. Akan tetapi, sebagian lagi baru akan jatuh tempo pada Mei, Agustus, dan Desember 2020.
"Walau saat ini cash on hand ADHI masih cukup, tetapi ADHI tetap memanfaatkan kebijakan relaksasi pinjaman," kata Noegroho saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (2/5).
Baca Juga: PTPP ajukan relaksasi pembayaran utang anak usaha
Menurut dia, ini dilakukan agar Adhi Karya tetap dapat melanjutkan pembangunan proyek infrastruktur di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap menjalankan protokol pencegahan virus corona.