kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada Notasi K di Saham Gojek Tokopedia (GOTO), Apa Artinya?


Senin, 05 Desember 2022 / 15:24 WIB
Ada Notasi K di Saham Gojek Tokopedia (GOTO), Apa Artinya?
ILUSTRASI. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan notasi khusus dari BEI setelah berpindah papan pencatatan.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham emiten teknologi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah berpindah papan pencatatan. 

Mulai 5 Desember 2022, GOTO resmi berpindah dari Papan Utama menjadi Papan Ekonomi Baru alias New Economy. Seiring dengan migrasi ini, GOTO mendapatkan notasi K. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan notasi khusus ini bukan merupakan sanksi atau penetapan bersifat negatif.

Baca Juga: IHSG Turun Tipis 0,03% ke 7.017 Senin (5/12) Siang, GOTO, BUKA, EMTK Kena ARB

"Namun notasi khusus ini menerangkan status perusahaan yang tercatat di papan ekonomi baru," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (5/12). 

Jeffrey menjelaskan notasi khusus K ini berarti perusahaan tersebut menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) dan tercatat di Papan Ekonomi Baru. 

Nantinya notasi khusus K ini bisa hilang kalau perusahaan tercatat sudah tidak menerapkan SHSM dan tidak memenuhi karakteristik tertentu seperti yang diatur pada Peraturan Papan Ekonomi Baru. 

Saat pertama kali mendarat di bursa saham, GOTO juga telah mendapatkan notasi N. Notasi itu menunjukkan GOTO merupakan emiten yang menerapkan saham dengan hak suara multipel.

 

Asal tahu saja, aturan terkait SHSM ini telah diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021.

Pengaturan penerapan klasifikasi multiple voting shares (MVS) dalam POJK ini bertujuan untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×