Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan formula baru perhitungan harga batubara acuan (HBA). PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pun menyambut baik formula HBA baru yang telah diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 41.K/MB/01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara.
Direktur Utama Bukit Asam, Arsal Ismail menyatakan, formula harga batubara acuan yang baru lebih realistis dibandingkan sebelumnya.
Sebagai informasi, pada formulasi sebelumnya HBA memakai 4 indeks yakni Globalcoal Newcastle Index (GCNC), Newcastle Export Index (NEX), Index Platts dan Indonesia Coal Index (ICI) yang bobotnya dipukul rata masing-masing 25%.
“Formulasi sebelumnya ini tidak mencerminkan realisasi di lapangan. Produk batubara kalori tinggi dalam negeri tidak banyak,” jelasnya dalam paparan publik di Jakarta, Kamis (9/3).
Menurutnya, rumusan formula HBA yang lama lebih condong mengikuti harga batubara kalori tinggi hasil produksi luar negeri sehingga tidak relevan dengan kondisi pasar batubara Indonesia yang memproduksi batubara kalori rendah.
Baca Juga: Begini Perhitungan Formula HBA yang Baru
Dengan formula HBA yang baru, Arsal berharap dapat memberikan dampak positif bagi Bukit Asam.
“Kami dukung dan berterima kasih kepada pemerintah sudah tidak hanya membantu kami tapi juga keseluruhan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Executive Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menjelaskan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 41 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara tanggal 27 Februari 2023.
“APBI berterima kasih atas upaya Pemerintah menindaklanjuti usulan mengenai urgensi peninjauan Kembali (review) formula HBA/HPB akibat semakin lebarnya gap antara HBA/HPB dengan harga jual batubara Indonesia yang umumnya menggunakan acuan indeks ICI,” jelasnya.
Hendra menegaskan, pada prinsipnya APBI akan mematuhi aturan tersebut dan senantiasa mendukung upaya Pemerintah dalam memberikan independensi, terlepas dari indeks-indeks Australia.
APBI terus mendorong untuk menggunakan referensi atau perhitungan formula yang sedapat mungkin merefleksikan harga batubara Indonesia yang riil/aktual.
“Namun demikian, ada beberapa aspek teknis yang perlu dibahas lebih lanjut yang belum sempat dibahas dalam pertemuan tanggal 7 Maret kemarin,” ungkapnya.
Hendra menyatakan, APBI mengharapkan agar sosialisasi terhadap simulasi perhitungan berdasarkan data seperti apa yang akan digunakan sebaiknya segera diselenggarakan.
Pasalnya ketika sosialisasi, Pemerintah menyampaikan bahwa simulasi perhitungan dengan menggunakan data yang dirujuk akan disampaikan di kesempatan pertemuan berikutnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Luncurkan Formula HBA Baru
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria mengatakan, permintaan terkait penjelasan teknis dari pengusaha lebih kepada simulasi perhitungannya.
“Kalau formula kan sudah jelas, hanya sata data-datanya real time dari kami E-PNB yang tidak semua bisa mengakses. Jadi mungkin pengusaha ingin jelas simulasi nilai pertama dari mana angkanya,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM.
Belum lama ini, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Irwandy Arif menjelaskan, revisi formulasi HBA dilakukan karena adanya permintaan dari pelaku usaha. Pasalnya formulasi sebelumnya dinilai memberatkan industri.
Irwandy menjelaskan lebih lanjut, indeks yang baru memakai harga jual batubara dua bulan sebelumnya dengan presentase yang berbeda-beda. Misalnya 70% harga dari bulan saat ini dan 30% dari bulan lalu atau sebaliknya.
“Kemudian persentasenya di ambil dari E-PNBP utnuk dilihat berapa persentase yang terjadi kira kira begitu. Sehingga harga jual dengan HBA tidak terlalu jauh,” terangnya.
Melalui cara ini, Irwandy berharap, penetapan HBA akan lebih adil untuk pemerintah dan perusahaan.
Melansir lampiran Kepmen ESDM No 41 Tahun 2023, ada tiga formula HBA yang mengacu pada rata-rata harga jual batubara dengan kalori tertentu pada bulan sebelumnya (Pm) dan rata-rata harga jual batubara dengan kalori tertentu pada dua bulan sebelumnya (Pm-1).
Formula pertama, Harga Batubara Acuan (dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, total mosture 12,58%, total sulphur 0,71%, dan Ash 7,58%) ialah sebagai berikut. HBA = (0,7*Pm)+(0*3 Pm-1) [US$/ton].
Pm yang dimaksud ialah rata-rata harga jual batubara dengan kalori 6.200-6.400 kcal/kg GAR bulan sebelumnya. Adapun Pm-1 merupakan rata-rata harga jual batubara dengan kalori 6.200-6.400 dari dua bulan sebelumnya.
Harga Batubara Acuan I (dalam kesetaraan nilai kalori 5.200 kcal/kg GAR, total mosture 23,12%, total sulphur 0,69%, dan ash 6%) ialah sebagai berikut. HBA I= (0.7*Pm) + (0.3*Pm-1) [US$/ton].
Pm yang dimaksud ialah rata-rata harga jual batubara dengan kalori 5.100-5.300 kcal/kg GAR bulan sebelumnya. Adapun Pm-1 merupakan rata-rata harga jual batubara dengan kalori 5.100-5.300 dari dua bulan sebelumnya.
Harga Batubara Acuan II (dalam kesetaraan nilai kalori 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29%, total sulphur 0,2%, dan Ash 4,21%) ialah sebagai berikut. HBA II = (0.7*Pm) + (0.3*Pm-1) [US$/ton].
Pm yang dimaksud ialah rata-rata harga jual batubara dengan kalori 4.100-4.300 kcal/kg GAR bulan sebelumnya. Adapun Pm-1 merupakan rata-rata harga jual batubara dengan kalori 4.100-4.300 dari dua bulan sebelumnya.
Baca Juga: Simak Target Operasional Bukit Asam (PTBA) di Tahun 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News