Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus bagi dunia usaha dalam rangka penanganan penyebaran dampak Virus Corona (Covid-19).
Salah satu jurus jitu pemerintah adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan terbuka (emiten) yang tercatat di bursa efek Indonesia (BEI) dari saat ini 22% menjadi 19%.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca Juga: Bisnis Pertamina EP terpapar efek virus corona dan koreksi harga minyak mentah
Adapun dalam Pasal 5 Nomor 1 menyebutkan tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri yang merupakan perusahaan terbuka dapat memperoleh relaksasi potongan tarif 3% lebih rendah dari PPh badan secara umum, yakni sebesar 22%.
Namun tidak semua emiten mendapatkan keringanan ini. Adapun emiten yang berhak mendapat relaksasi ini adalah yang jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%.
PT Elnusa Tbk (ELSA), sebagai salah satu perusahaan publik yang tercatat di BEI menyambut baik adanya beleid ini. Asal tahu, saat ini sebanyak 43,99% saham ELSA dipegang oleh masyarakat (publik).
“Tentunya kebijakan relaksasi ini sangat positif di tengah kondisi saat ini,” terang Wahyu Irfan, Head of Corporate Communication Elnusa kepada Kontan.co.id, Selasa (1/4).
Baca Juga: Ini Insentif Pajak dari Pemerintah Buat Menghadapi Dampak Corona