Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses lima perusahaan yang mengajukan izin melakukan penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO). Hal tersebut disampaikan Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini (12/8).
Nurhaida menyebutkan, lima perusahaan tersebut menargetkan bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) di semester II tahun ini. Sementara itu, pengajuan IPO sudah disampaikan sejak bulan Juli lalu.
"Lima perusahaan itu kini dalam proses, ada yang meminta izin mendekati Lebaran. Jika yang mengajukan akhir Juli lalu, ada kemungkinan (listing) pada Agustus atau September," ujar Nurhaida di Gedung OJK, Jakarta, Senin (12/8).
Menurut Nurhaida, proses perizinan IPO dari OJK itu setidaknya menghabiskan waktu selama 45 hari. Dalam memberikan izin, OJK akan meminta perusahaan itu memenuhi kriteria, yaitu persyaratan administratif yang salah satunya adalah laporan keuangan.
Selanjutnya, penilaian OJK terhadap perusahaan itu adalah, kemampuan perusahaan memasarkan atau menawarkan sahamnya melalui paparan publik dan juga pembentukan harga atau bookbuilding.
Walaupun lima pengajuan izin IPO itu sudah sampai di meja OJK, namun Nurhaida mengaku belum bisa mengungkapkan total nilai emisi kelima perusahaan yang berniat IPO tersebut.
Alasannya adalah, belum ada penentuan harga saham masing-masing emiten yang akan melakukan IPO. "Untuk nilai emisi kami tidak mengetahui, karena baru disampaikan masing-masing perusahaan saat public expose (paparan publik) dan saat bookbuilding nanti atau usai pernyataan pra-efektif dari OJK, baru nanti akan terlihat nilai emisinya," tambah Nurhaida.
Diantara lima perusahaan yang mengajukan rencana IPO itu, diantaranya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News