kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK putar otak untuk tarik investor ke pasar modal


Senin, 05 Agustus 2013 / 16:39 WIB
OJK putar otak untuk tarik investor ke pasar modal
ILUSTRASI. Begini Cara Membedakan Anjing yang Lesu dan Anjing yang Malas


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak awal Juni 2013 sampai dengan perdagangan akhir pekan lalu bergerak fluktuatif. Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beberapa upaya untuk dapat menarik minat investor kembali melakukan investasi di pasar modal Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan, salah satu upaya yang terus dilakukan OJK adalah melakukan pendalaman pasar serta perbaikan produk untuk menarik minat investor dalam berinvestasi.

"Jika saat ini ada beberapa investor yang melakukan beberapa penyesuaian pilihan saham di dalam portofolionya, itu adalah keinginan investor. Yang harus kami lakukan adalah menarik minat investor untuk kembali berinvestasi di pasar modal Indonesia," kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/8).

Selain dengan meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia, OJK juga terus melakukan beberapa upaya lain yaitu dengan mengajak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Menurutnya, OJK telah melakukan pembicaraan pada level teknis dengan kementerian BUMN terkait dengan pelaksanaan IPO perusahaan BUMN. Sebab, kata Nurhaida, dengan masuknya perusahaan BUMN ke pasar modal, maka nilai total emisi IPO baru akan bertambah signifikan.

Meski begitu, kata Nurhaida, pihaknya hanya dapat sebatas melakukan himbauan kepada perusahaan BUMN. Sementara untuk pelaksanaan IPO, tergantung Kementerian BUMN karena merupakan ranah dan kewenangan kementerian tersebut.

"Kami sebagai legislator hanya bersifat menghimbau. Untuk pelaksanaannya, tergantung Kementerian BUMN karena ranah dan kewenangan yang bersangkutan. Karena jika BUMN ingin IPO tentu harus melalui mekanisme persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," ujar Nurhaida.

Menurutnya, OJK hanya dapat memberikan pemahaman kepada perusahaan BUMN terkait dengan manfaat dari melakukan IPO. Sebab, dengan melakukan IPO, maka perusahaan BUMN dapat menerapkan tata kelola perusahaan secara lebih baik, dimana hal itu merupakan syarat bagi emiten di pasar modal Indonesia.

Ia merinci, sampai dengan 19 Juli 2013, OJK telah memberikan pernyataan efektif bagi 19 perusahan yang melakukan IPO. Saat ini Nurhaida mengaku tengah memproses izin lima emiten untuk melakukan IPO dimana semua calon emiten tersebut akan tercatat di BEI pada semester kedua 2013. Meski begitu, Nurhaida enggan menyebutkan nama perseroan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×