Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) meyakinkan investor untuk tidak khawatir dengan adanya pemanggilan 46 manajer investasi (MI) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (6/4).
Sebelumnya Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) menjelaskan, pemanggilan 46 MI terkait Jiwasraya bertujuan untuk keperluan verifikasi. Pertemuan berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kemarin.
Dalam suratnya, OJK meminta sejumlah MI dan bank kustodian yang disebut namanya dalam lampiran surat, untuk datang ke Kejagung. Adapun perihal surat yakni permohonan pengalihan administrasi reksadana.
Baca Juga: Sebanyak 46 Manajer Investasi Dipanggil Terkait Jiwasraya, Ini Penjelasan Kejagung
Surat tersebut menyatakan bahwa OJK memberitahukan akan ada penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.
"Ya, memang betul kemarin ada pemanggilan 46 MI dan beberapa bank kustodian ke Kejagung sebagai lanjutan proses hukum yang sedang berjalan terkait Asuransi Jiwasraya," konfirmasi Ketua AMII Edward Lubis kepada Kontan.co.id, Selasa (7/4).
Edward mengatakan, proses tersebut merupakan tindak lanjut pemblokiran sub-rekening efek milik investor yang ada di reksadana yang dikelola 46 MI. "Jadi bukan penyitaan beberapa saham yang ada di dalam portofolio reksadana yang dikelola para MI tersebut seperti dalam pemberitaan (sebelumnya)," imbuh dia.
Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya
Selanjutnya, proses penyitaan sudah dilakukan oleh Kejagung kemarin (6/4). Bank kustodian berwenang untuk mewakili para investor pemilik rekening reksadana. Selain itu, bank kustodian yang juga berfungsi sebagai administrasi unit penyertaan dan seluruh harta dan kekayaan reksadana, maka Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti telah ditandatangani oleh bank kustodian.
Adapun, MI diminta hadir untuk tanda tangan sebagai saksi atas proses Penitipan Barang Bukti tersebut. Edward berharap klarifikasi ini dapat membantu pemahaman publik khususnya investor reksadana dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Para Investor reksadana tidak perlu khawatir, karena proses penyitaan hanya dilakukan pada rekening milik investor yang terkait dalam proses pemeriksaan tersebut," ujar Edward.
Baca Juga: Gara-gara virus corona, audit investigasi Asabri di BPK molor
Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan kepada Kontan, Senin (6/4), bahwa tujuan pemanggilan untuk keperluan verifikasi. Di mana, Kejagung meminta otoritas untuk memanggil MI dan BK guna keperluan verifikasi sebelum Kejagung melakukan penyitaan beberapa saham yang ada dalam portofolio MI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News