kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Ada 14 fatwa MUI soal pasar modal syariah


Rabu, 04 Desember 2013 / 12:29 WIB
ILUSTRASI. NASA Peringkatkan Asteroid Sepanjang 4X Lapangan Sepak Bola Dekati Bumi, Berbahaya?


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pasar modal Indonesia sudah dicap halal oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Lembaga tersebut ternyata sudah mengeluarkan 14 fatwa tentang pasar modal syariah di Indonesia.

Kanny Hidaya, Wakil Sekretaris DSN MUI menegaskan bahwa investasi di saham adalah kegiatan yang halal.

"Dalam Fiqh, saham termasuk dalam akad syirkah yaitu akad kerja sama dari satu atau lebih pihak dengan andil modal tertentu," ujarnya dalam acara Sosialisasi Pasar Modal Syariah bersama Otoritas Jasa Keuangan di Hotel Borobudur, Rabu (4/12).

Kanny juga menjelaskan secara standar internasional saham termasuk sebagai Syirkah Musahamah.

Di acara yang sama, Irwan Abdalloh, Kepala Pengembangan Pasar Modal Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan 14 fatwa tentang kegiatan jual beli saham di pasar modal.

"Sejauh ini sudah ada 13 fatwa tentang produk dan 1 fatwa tentang trading. Itu di luar akad-akad seperti murabahah," ujar Irwan. Sayang, dia tidak merinci fatwa-fatwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×