Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pasar modal Indonesia sudah dicap halal oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Lembaga tersebut ternyata sudah mengeluarkan 14 fatwa tentang pasar modal syariah di Indonesia.
Kanny Hidaya, Wakil Sekretaris DSN MUI menegaskan bahwa investasi di saham adalah kegiatan yang halal.
"Dalam Fiqh, saham termasuk dalam akad syirkah yaitu akad kerja sama dari satu atau lebih pihak dengan andil modal tertentu," ujarnya dalam acara Sosialisasi Pasar Modal Syariah bersama Otoritas Jasa Keuangan di Hotel Borobudur, Rabu (4/12).
Kanny juga menjelaskan secara standar internasional saham termasuk sebagai Syirkah Musahamah.
Di acara yang sama, Irwan Abdalloh, Kepala Pengembangan Pasar Modal Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa MUI sudah mengeluarkan 14 fatwa tentang kegiatan jual beli saham di pasar modal.
"Sejauh ini sudah ada 13 fatwa tentang produk dan 1 fatwa tentang trading. Itu di luar akad-akad seperti murabahah," ujar Irwan. Sayang, dia tidak merinci fatwa-fatwa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News