kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.177   36,16   0,51%
  • KOMPAS100 1.104   8,89   0,81%
  • LQ45 875   9,22   1,06%
  • ISSI 220   0,53   0,24%
  • IDX30 447   4,78   1,08%
  • IDXHIDIV20 539   4,07   0,76%
  • IDX80 127   1,18   0,94%
  • IDXV30 134   0,38   0,29%
  • IDXQ30 149   1,18   0,80%

4 Perusahaan Bakrie Group Ditetapkan PKPU, Ini Tanggapan Manajemen


Jumat, 27 September 2024 / 11:05 WIB
4 Perusahaan Bakrie Group Ditetapkan PKPU, Ini Tanggapan Manajemen
ILUSTRASI. Aktivitas di ruang master kontrol milik stasiun televisi ANTV di Jakarta, Kamis (1/12). Pertumbuhan pemirsa kelas atas ANTV berada diposisi teratas dengan share sebesar 16.7% dan memperkuat posisi ANTV yang stabil di tier satu persainagan industri televisi Indonesia. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/01/12/2016


Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie alias Bakrie Group dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Empat perusahaan itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) bersama PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne). 

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 13/Pdt Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 20 September 2024 telah menetapkan perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari hingga tanggal 4 November 2024. Ada sebanyak 12 kreditur dari luar negeri menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca Juga: Visi Media Asia (VIVA) Cs Resmi Dimohonkan PKPU

Direktur VIVA, Neil Tobing mengatakan bahwa VIVA, MDIA, ANTV dan TvOne sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan. 

"Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholders termasuk kreditur, suplier, dan distributor yang selama ini mendukung kami sehingga menjadi salah satu group media yang terpercaya di Indonesia. Dan karenanya kami akan bekerja keras untuk mencari solusi jangka panjang yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan stakeholders," kata Neil, dalam keterangan resminya yang diterima Kontan, Kamis (26/9).

Dirinya berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada kustodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang diusulkan dapat mengakomodir semua kepentingan.

Baca Juga: Anindya Bakrie Optimistis Kadin Indonesia akan Kembali Solid

Selama proses PKPU, Hakim Pengawas dan Tim Pengurus terus melakukan monitoring untuk memastikan berjalannya negosiasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

VIVA optimistis bahwa skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dengan baik oleh para kreditur dan akan memberikan kepastian bagi kreditur dalam penyelesaian kewajiban utang debitur.

“Dengan demikian kami selanjutnya dapat fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media, baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi internet yang terus meningkat mendorong VIVA Group terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis TV FTA melalui ANTV dan tvOne di masa depan," tutupnya.

Neil menambahkan sampai dengan saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal seperti biasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×