kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.673   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.416   21,01   0,25%
  • KOMPAS100 1.166   -1,96   -0,17%
  • LQ45 850   -3,23   -0,38%
  • ISSI 290   -0,38   -0,13%
  • IDX30 446   1,81   0,41%
  • IDXHIDIV20 514   1,16   0,23%
  • IDX80 131   -0,30   -0,23%
  • IDXV30 138   0,06   0,05%
  • IDXQ30 142   0,31   0,22%

31 Emiten Sudah Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Tembus Rp 2,16 Triliun


Senin, 02 Juni 2025 / 16:33 WIB
31 Emiten Sudah Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Tembus Rp 2,16 Triliun
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. OJK melaporkan ada 40 emiten yang berencana untuk melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa RUPS selama periode 20 Maret–28 Mei 2025.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 40 emiten yang berencana untuk melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama periode 20 Maret–28 Mei 2025. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK menjelaskan 40 emiten tersebut berencana buyback saham dengan potensi alokasi dana sebesar Rp 21,49 triliun. 

“Dari 40 emiten tersebut, terdapat 31 emiten yang telah melaksanakan buyback dengan realisasi sebesar Rp 2,16 triliun atau setara dengan 10,05%,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (2/6). 

Baca Juga: Saham Blue Chip Ini Akan Di-Buyback Rp 3 Triliun, Investor Ritel Perlu Beli / Jual?

Kebijakan buyback tanpa RUPS mengacu pada pasal 7 POJK 13/2023. Di mana, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan emiten dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Meski tanpa RUPS, emiten yang akan melakukan buyback harus tetap dan wajib memenuhi ketentuan POJK 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×