Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 40 emiten yang berencana untuk melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama periode 20 Maret–28 Mei 2025.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK menjelaskan 40 emiten tersebut berencana buyback saham dengan potensi alokasi dana sebesar Rp 21,49 triliun.
“Dari 40 emiten tersebut, terdapat 31 emiten yang telah melaksanakan buyback dengan realisasi sebesar Rp 2,16 triliun atau setara dengan 10,05%,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (2/6).
Baca Juga: Saham Blue Chip Ini Akan Di-Buyback Rp 3 Triliun, Investor Ritel Perlu Beli / Jual?
Kebijakan buyback tanpa RUPS mengacu pada pasal 7 POJK 13/2023. Di mana, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan emiten dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Meski tanpa RUPS, emiten yang akan melakukan buyback harus tetap dan wajib memenuhi ketentuan POJK 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Selanjutnya: 20 Kekuatan Militer Terbesar di Asia Tahun 2025, Indonesia Ungguli Israel
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Tranexamic Acid untuk Wajah, Ketahui Juga Efek Sampingnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News