kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skema dual classes Bursa Efek Singapura bisa tarik unicorn lokal


Minggu, 21 Januari 2018 / 21:54 WIB
Skema dual classes Bursa Efek Singapura bisa tarik unicorn lokal
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Singapura mengeluarkan peraturan baru yakni dual classes. Aturan ini merupakan suatu aturan yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan teknologi terutama perusahaan start up.

Aturan ini memungkinkan start up melantai dengan cara yang berbeda dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Perbedaannya terletak pada bobot pemungutan suara yang berbeda masing-masing bagi investor pendiri dan juga investor yang memegang saham publik.

Beberapa start up unicorn yang ada di Indonesia dikabarkan memang tengah melirik skema pendanaan lewat initial public offering (IPO). Go-Jek akhir tahun lalu menyatakan keinginannya untuk melantai di bursa meski tak secara jelas mengatakan di bursa mana perusahaan ini akan melantai.

Sementara itu, beberapa start up masih memilih untuk menunggu terlebih dahulu dan masih fokus memikirkan pengembangan bisnis seperti Traveloka. "Sampai saat ini kami belum memiliki rencana untuk IPO, saat ini fokus kami adalah terus memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh pelanggan kami melalui peningkatan fitur serta produk kami," kata Busyra Oryza, Public Relations Manager Traveloka kepada Kontan.co.id, Minggu (21/1).

Meski demikian, tak bisa dipungkiri bahwa hal ini menjadi magnet penarik bagi perusahaan-perusahaan start up. David Nathanael Sutyanto, Analis First Asia Capital bilang bahwa akan ada nilai positif maupun negatif dari aturan dual classes tersebut.

"Menurut saya, publiknya belum tentu mau," kata David. Meski demikian, David juga tak memungkiri bahwa hal tersebut mrupakan status pendanaan yang cukup menarik.

Dengan adanya aturan ini menurutnya perusahaan-perusahaan start up yang ada di Indonesia menjadi sangat mungkin tertarik dengan skema pendanaan IPO yang ditawarkan oleh Bursa Efek Singapura. Apalagi aturan tersebut didukung dengan aturan dual listing yang dipunyai oleh Bursa Efek Indonesia.

Meski begitu, David mengatakan bahwa tidak selayaknya Bursa Efek Indonesia terlalu terburu-buru untuk menerapkan hal tersebut di BEI. Ia merasa bahwa BEI sebaiknya melihat terlebih dahulu bagaimana penerapan di Singapura dan jangan tergesa-gesa dengan apa yang dilakukan oleh Singapura.

David juga menilai bahwa hal ini merupakan cara yang dilakukan oleh Bursa Efek Singapura untuk menarik start up datang ke Singapura sehingga banyak pilihan start up yang bisa dipilih di bursa tersebut. Meski begitu, konsekuensi bagi investor juga harus dilihat karena di sini, posisi angel investor juga cukup diuntungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×