Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setidaknya ada sembilan emiten yang sahamnya disuspensi otoritas bursa selama satu tahun terakhir. Kesembilan saham ini disuspensi bukan akibat pergerakan saham mereka, melainkan karena faktor fundamental.
Saham PT ATPK Resources Tbk (ATPK) sudah disuspensi sejak 28 Agustus 2015 silam. Saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) diparkir sejak Februari 2015. PT Skybee Tbk (SKYB) mendapat suspensi sejak Agustus 2015.
Lalu ada enam saham lain seperti saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham ATPK karena mempertanyakan keberlangsungan usaha atau going concern emiten ini. Sama halnya seperti GTBO yang disuspensi lantaran berhentinya produksi batubara.
Selain masalah going concern, suspensi juga dilakukan karena alasan administratif seperti telatnya penyampaian laporan keuangan kuartalan. Sembilan saham ini disuspensi rata-rata selama satu tahun, bahkan ada yang lebih.
Artinya, tersisa waktu satu tahun lagi untuk memperbaiki fundamental. Jika tidak, konsekuensinya adalah delisting paksa alias forced delisting seperti apa yang sudah diatur oleh peraturan bursa.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat bilang, setidaknya ada 28 perusahaan yang masuk dalam radar penilaian ulang atas kelayakan apakah masih bisa tercatat di bursa atau tidak. Apalagi, sebagian besar disuspensi cukup lama.
Namun, peraturan ini tidak saklek. Dalam situasi tertentu, masih ada toleransi waktu. "Belum tentu setelah dua tahun disuspensi, saham itu langsung di-delisting," tambah Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Hamdi Hassyarbaini belum lama ini.
Toleransi ini hanya berlaku untuk situasi tertentu. Emiten harus menunjukkan komitmen untuk melanjutkan keberlangsungan usaha. Jika tidak, maka forced delisting bisa terjadi.
Samsul menambahkan, forced delisting bisa terjadi meski saham belum disuspensi selama dua tahun. Misalnya, karena tersangkut masalah hukum yang besar yang mengganggu kelangsungan usaha atau perusahaan tersebut sudah tidak memenuhi standar laporan keuangan dan persyaratan lain sebagai perusahaan terbuka.
"Kami akan meminta pendapat dari mereka terlebih dahulu. Bursa akan bertanya tentang rencana mereka," pungkas Samsul.
Dalam lima tahun terakhir, ada 21 emiten yang delisting dari bursa. Tahun lalu, ada tiga perusahaan yang di-delisting, yakni, PT Unitex Tbk (UNTX), PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK), dan PT Davomas Abadi Tbk (DAVO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News