Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan investasi ilegal masih merajalela. Hingga Mei, Satgas Waspada Investasi telah menangani 78 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal.
Jumlah tersebut cuma sedikit lebih rendah ketimbang investasi ilegal yang ditangani Satgas di periode sama tahun lalu, yakni 80 kasus. Jadi bisa dibilang, kasus tawaran investasi ilegal tak berkurang.
Cuma, tahun ini jenis tawaran investasi diduga ilegal yang beredar berbeda. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyebut, tahun ini bidang forex, cryptocurrency dan multilevel marketing jadi yang paling marak.
Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan, hingga Mei terdapat sekitar 19 tawaran investasi diduga ilegal dengan bumbu uang kripto. Financial Expert Universitas Prasetya Mulya Lukas Setia Atmaja mengatakan, volatilitas uang kripto tergolong tinggi.
Hal inilah yang membuat instrumen tersebut bisa memberi imbal hasil tinggi dalam waktu cepat. "Di saat yang sama, masih banyak masyarakat yang berpikir instan dalam berinvestasi tanpa mempertimbangkan risiko," ujar dia, Jumat (25/5).
Belum ada regulasi
Entitas ilegal yang berkedok uang kripto umumnya menggunakan skema ponzi atau piramida. Model bisnis seperti itu dianggap tidak akan terus berjalan stabil dalam jangka panjang. "Biasanya perusahaan yang menggunakan skema tersebut hanya bertahan satu atau dua tahun, kemudian pemiliknya membuat perusahaan yang baru lagi," papar Lukas.
Tapi Co-Founder BlockChain Nusantara Dimaz Ankaa Wijaya mempertanyakan validitas Satgas dalam menentukan pantas atau tidaknya suatu entitas disebut ilegal, terutama yang bergerak di bidang uang kripto. Menurut dia, pertumbuhan keuntungan kripto memang paling tinggi.
Contoh, harga bitcoin naik 900% sepanjang 2017 lalu. Dengan kenaikan harga yang mencapai 900%, wajar apabila imbal hasil investasi bitcoin dianggap tidak masuk akal.
Tapi ia tak memungkiri, lantaran saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur seputar perdagangan cryptocurrency di Indonesia, praktik investasi ilegal berkedok uang kripto terjadi. "Mungkin karena regulasi belum ada, Satgas belum punya formulasi yang jelas dalam memperlakukan entitas yang bergerak di bidang cryptocurrency," ungkap dia.
Pihak Satgas sendiri menegaskan, entitas yang masuk daftar hitam merupakan entitas yang menjalankan operasional tanpa izin yang sesuai di Indonesia. Entitas tersebut bisa dihapus dari daftar waspada investasi bila sudah mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News