Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga batubara yang terus menanjak berisiko memicu tarif listrik ikut naik. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah bersiap mengeluarkan beleid yang mengatur harga jual batubara untuk keperluan domestik, terutama untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencananya akan mengeluarkan SK Menteri ESDM soal batas bawah dan batas atas harga jual batubara untuk kepentingan pasar dalam negeri alias domestic market obligation (DMO), Kamis (15/2) nanti. PLN mengusulkan harga batas bawah berada di level US$ 60 per ton, sedangkan batas atas di level US$ 70 per ton.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bakal jadi salah satu emiten yang terkena dampaknya. Pasalnya, menurut Sekretaris Perusahaan PTBA Suherman, sebanyak 56,6% dari total penjualan anak usaha PT Inalum tahun 2017 dijual ke PLN Group. Di kuartal III-2017, penjualan sebesar Rp 4,72 triliun.
Dengan disahkannya aturan ini, pendapatan PTBA di tahun ini berpotensi terpangkas. Meski begitu, Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengaku tidak keberatan soal aturan ini.
"Kami tidak ada masalah terkait aturan pembatasan harga ini karena kami harus mendukung sesama BUMN sebagai bentuk sinergi," ungkapnya Rabu (14/2).
Namun, Arviyan mengaku, pihaknya belum menghitung dampak finansial yang timbul dari pemberlakuan aturan ini. "Kami masih menunggu aturannya seperti apa, termasuk soal DMO," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News