kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perang tarif broker saham berakhir


Sabtu, 13 Agustus 2016 / 11:05 WIB
Perang tarif broker saham berakhir


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perang itu sepertinya akan terhenti. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menetapkan, standar imbalan jasa broker saham atau minimum fee untuk menyudahi perang tarif antar perusahaan sekuritas yang terjadi selama ini. 

Kompetisi sengit di industri sekuritas selama ini menyebabkan para broker berlomba menurunkan tarif transaksi demi menjaring nasabah. Akibatnya, kinerja broker berdarah-darah, karena margin semakin menipis. 

Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) APEI, Jumat (12/8), menyetujui penetapan batas tarif minimum broker dalam transaksi online menjadi 0,18% untuk beli dan 0,28% jual. 

Untuk transaksi biasa, batas minimum biaya pembelian 0,2% dan penjualan 0,3%. Tarif ini hanya berlaku untuk transaksi di pasar reguler, baik nasabah institusi dan ritel serta akan efektif 1 Januari 2017. 

Ini tidak berlaku untuk transaksi di pasar negosiasi, algo trading, program trading, dan nasabah afiliasi. Transaksi terkait tax amnesty juga dikecualikan dari ketentuan ini. 

Susy Meilina, Ketua Umum APEI, mengatakan, RUALB menyetujui pemasukan ketentuan batasan fee minimum ini dalam kode etik APEI. "Kami berharap tak ada anggota yang melanggar agar industri lebih sehat," kata Susy, kemarin. 

Untuk mendukung realisasi tarif, RUALB APEI juga mengangkat dewan pengawas yang bertugas memastikan penegakan kode etik APEI. "Proses pemberian sanksi harus berdasarkan bukti valid. Setiap sanksi akan kami informasikan ke OJK dan bursa," jelas Susi. 

Soeratman Doerachman, salah satu investor pasar modal, menilai, tidak ada masalah dengan penetapan tarif minimum broker. Peraturan ini untuk menjamin kelangsungan hidup broker. "Bagi investor seperti saya, jumlah itu wajar-wajar saja," katanya. 

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, ketentuan ini tidak berdampak pada korporasi, karena pihaknya tidak memilih broker berdasarkan tarif. "Kami mau bayar dengan tarif yang lebih tinggi asalkan layanannya bagus. Dengan layanan bagus, kami bisa mendapatkan keuntungan lebih bagus," kata dia. 

Rudi mengemukakan, pihaknya memperhatikan tiga hal dalam dalam memiliki sekuritas. Pertama, apakah satu broker bisa memberikan alokasi yang besar bagi Panin Asset masuk ke saham-saham strategis, seperti saham IPO BUMN. 

Kedua, kualitas riset broker dan layanan atau tanggung jawab jika riset yang dikeluarkan ternyata tidak tepat. Ketiga, apakah broker yang akan dipilih bisa menghubungkan ke sumber informasi terkait suatu saham, seperti direksi ataupun pemerintah. 

Jika ketiganya bagus, manajer investasi rela membayar tarif lebih tinggi. Dia mengaku, selama ini pihaknya selalu bertransaksi di atas dan sama dengan batas minimum yang baru ditetapkan tersebut. "Kami tidak mau mencari yang murahan," kata Rudiyanto. 

Soni Wibowo, Direktur Bahana TCW Investment Management, mengatakan, manarik tidaknya suatu broker tergantung jasa: full service atau hanya transaksi. Selama ini pihaknya bertransaksi dengan tarif lebih rendah dari ketentuan jika menggunakan jasa broker lokal. Tarif broker asing kurang lebih sama dengan batas minimum fee broker. 

Soni menilai, ketentuan baru ini tidak menjadi masalah, asal jasanya full service. "Tergantung apa yang bisa ditawarkan broker. Selama ini tarif broker full service yang kami pakai 0,2%-0,3%" kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×