kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelola reksadana minta tarif baru pajak ditunda


Rabu, 25 Januari 2012 / 08:00 WIB
Pengelola reksadana minta tarif baru pajak ditunda
ILUSTRASI. Karyawan menunjukan emas batangan di Butik Emas Antam, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) berharap pemberlakuan tarif baru pajak penghasilan reksadana atas pendapatan bunga obligasi ditunda. Rencana Kementerian Keuangan, tarif baru pajak bunga obligasi ini naik dari 5% menjadi 15% mulai tahun 2014.

Ketua Umum APRDI, Abiprayadi Riyanto, menuturkan, asosiasi berharap, ada kelonggaran agar industri reksadana bisa tumbuh. "Saat ini merupakan momentum bagus bagi industri reksadana karena Indonesia baru saja mendapatkan kenaikan peringkat menjadi investment grade. Momentum ini bisa dimanfaatkan dan kami masih perlu insentif," ujar dia, baru-baru ini.

APRDI telah mulai mengusulkan pelonggaran tentang pemberlakuan pajak pendapatan bunga obligasi reksadana sejak tahun lalu. Saat itu, pemerintah mulai menaikkan pajak obligasi reksadana dari 0% menjadi 5%. Tahun 2014, pajak obligasi reksadana akan naik lagi, menjadi 15%.

Hingga kini, permintaan APRDI belum menuai hasil. "Kami tahu aturan pajak obligasi reksadana tersebut ada sangkutannya dengan undang-undang yang tidak bisa langsung diubah," papar dia.

Menurut Abi, banyak skenario yang sudah dibahas antara APRDI dengan pemerintah. Namun, dia enggan mengungkap apa saja skenario itu.

Wakil Ketua APRDI, Bowo Witjaksono, menambahkan, para pengelola reksadana mencemaskan imbas negatif dari tarif pajak baru. Kekhawatiran para manajer investasi (MI), para pemodal akan langsung berbelanja obligasi di pasar, daripada membeli melalui reksadana.

Penyebabnya, tarif pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda. Jika skenario itu terjadi, dana kelolaan reksadana berbasis obligasi, bakal terjun bebas.

Jika merujuk ke data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhir 2011, dana kelolaan reksadana berbasis obligasi mencapai Rp 70,75 triliun, atau 42% dari total dana kelolaan. Angka itu hanya menghitung dana kelolaan reksadana pendapatan tetap konvensional dan reksadana terproteksi.

Jika menghitung obligasi yang menjadi aset dasar reksadana pasar uang dan reksadana syariah, nilainya akan lebih besar lagi. "Kalau insentif pajak dicabut, pasar reksadana bisa kolaps," ujar Bowo, akhir pekan lalu.

Penurunan minat berinvestasi di reksadana, besar kemungkinan akan menekan harga obligasi di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×