kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pelayaran Bina Buana Raya teken perjanjian tambahan dengan kreditur


Rabu, 04 April 2018 / 12:37 WIB
Pelayaran Bina Buana Raya teken perjanjian tambahan dengan kreditur
ILUSTRASI. PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk BBRM


Reporter: Dian Sari Pertiwi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) menandatangani perjanjian bersama para kreditur sebagai bagian dari restrukturisasi utang.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (4/4), BBRM menandatangani perjanjian standstill antar kreditur dengan kreditur bank pada 2 April 2018. Adapun kreditur bank yang terlibat di antaranya CIMB Bank Berhad, DBS Bank Ltd. Malayan Banking Berhad, dan United Overseas Bank Ltd.

Penandatanganan ini merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian standstill yang dilakukan pada 17 Januari 2018 lalu. Sedianya, periode standstill itu akan berakhir pada 18 April 2018. Dengan perjanjian tambahan ini periode standstill diperpanjang hingga 30 April 2018.

"Selama masa periode tersebut, semua pihak setuju untuk menegosiasikan ketentuan restrukturisasi utang yang diajukan dengan itikad baik, termasuk di dalamnya penunjukan KPMG Services Pte Ltd sebagai akuntan pengawas sampai dengan penyelesaian perjanjian akhir," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (4/4).

Selama periode tersebut, BBRM tidak diwajibkan untuk membayar kewajiban baik utang pokok maupun bunga kepada kreditur bank tersebut.

Kreditur bank menyetujui untuk tidak meminta pembayaran kewajiban, mengeksekusi haknya, termasuk di dalamnya menyita kapal, menjual aset BBRM, mengajukan likuidasi perseroan dan tindakan hukum lainnya sehubungan dengan fasilitas pinjaman.

Selain itu, kreditur juga menyetujui untuk memberikan waiver atas pelanggaran persyaratan, kejadian gagal bayar yang sudah atau akan terjadi setelah tanggal perjanjian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×