kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandawa berjanji kembalikan dana


Selasa, 29 November 2016 / 10:00 WIB
Pandawa berjanji kembalikan dana


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri, Namira Daufina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pandawa Group berjanji mengembalikan seluruh dana investasi nasabah. Jika mengingkari janjinya, Salman Nuryanto, pemilik dan pemimpin Pandawa Group, siap dilaporkan ke polisi.

Nuryanto menjanjikan pengembalian dana nasabah dengan meneken surat keterangan di atas meterai. Dia membubuhkan tanda tangan pada surat keterangan itu di hadapan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28/11). "Pengembalian dana nasabah paling lambat 1 Februari 2017," ungkap Nuryanto, kemarin.

Dia mengklaim, dana nasabah kini tinggal tersisa Rp 500 juta. "Itu milik 100 nasabah dan akan segera saya kembalikan," ujar Nuryanto.

Jumlah ini menyusut drastis dibandingkan keterangan Nuryanto sebelumnya kepada Satgas Waspada Investasi, pada 11 November lalu. Kala itu, dia melaporkan total dana mencapai Rp 500 miliar yang dihimpun dari 1.000 nasabah.

Nuryanto mengklaim, sudah mengembalikan sebagian besar dana (Rp 499,5 miliar) dalam rentang 11 November hingga 28 November 2016. Ini berarti hanya dalam tempo 17 hari, Nuryanto berhasil mengembalikan dana nasabah.

Namun di sisi untuk mengembalikan sisa dana senilai Rp 500 juta, Nuryanto meminta waktu sampai dengan 1 Februari 2017 atau selama tiga bulan. Meski demikian, Satgas Waspada Investasi menyatakan tidak mendapatkan bukti apa-apa mengenai pengembalian dana nasabah Pandawa Group.

Apabila nanti masih ada nasabah yang merasa dananya belum dikembalikan, Satgas Investasi menyarankan supaya nasabah Pandawa menempuh jalur hukum. "Belum ada pengaduan dari masyarakat. Jadi sekarang hal tersebut (laporan Nuryanto) kami terima," ungkap Tongam.

Heboh Pandawa Group terjadi beberapa bulan terakhir. Lembaga yang bermarkas di Meruyung, Kota Depok, itu diketahui menghimpun dana masyarakat secara ilegal. Pandawa mengimingi nasabah dengan imbal hasil 10% per bulan atau 120% per tahun.

Aktivitas Pandawa sempat menuai kontroversi dan bahan gunjingan warga Depok. Menjawab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan fatwa, pada 20 Juni 2016. MUI Depok menyatakan, praktik pengelolaan dana investasi Pandawa adalah haram.

Satgas Waspada Investasi mulai bergerak. Pada 11 November, Satgas memanggil pemimpin Pandawa Group dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.

Pertemuan itu menemukan bahwa Pandawa Group adalah perusahaan fiktif, termasuk semua perjanjian antara nasabah dan Pandawa Group yang ditandatangani langsung oleh Salman Nuryanto. Dari sini, Satgas Waspada Investasi melarang Pandawa menghimpun dana masyarakat.

Risza Bambang, Perencana Keuangan OneShildt Financial Planning, mengingatkan, calon investor mesti mencermati setiap tawaran investasi. Sebab, dalam berinvestasi, tidak ada yang namanya jalan pintas.

Jika ingin investasi, masyarakat bisa memilih deposito, tabungan, reksadana, saham maupun obligasi. Instrumen itu biasanya berada di bawah pengawasan OJK. Masyarakat juga bisa berinvestasi dalam bentuk riil, seperti properti dan logam mulia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×