kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MI boleh menggunakan tenaga outsourcing


Kamis, 20 November 2014 / 07:30 WIB
MI boleh menggunakan tenaga outsourcing
ILUSTRASI. Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 5-11 Juni 2023.


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sedikitnya tujuh aturan terkait pasar modal. Satu dari tujuh beleid itu adalah revisi aturan V.D.11 terkait Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. Aturan ini memungkinkan manajer investasi menggunakan perusahaan outsourcing untuk kegiatan operasional. "MI dapat mengalihkan pelaksanaan beberapa fungsi kepada penyedia jasa yang berbadan hukum," kata Nurhaida, Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Rabu (19/11).

Di ketentuan ini, MI wajib melaksanakan minimal 10 fungsi. Yakni fungsi investasi, manajemen risiko, kepatuhan, pemasaran, perdagangan atau dealing serta penyelesaian transaksi efek. Kemudian penanganan keluhan investor, riset dan teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, serta akuntansi dan keuangan. Dari 10 fungsi itu, sejumlah fungsi seperti teknologi informasi, pengembangan SDM serta fungsi akuntansi dan keuangan dapat memakai tenaga alih daya (outsourcing).

MI wajib melakukan uji tuntas atau due diligence terlebih dulu terhadap perusahaan outsourcing yang akan dipakai. "Aturan ini mengatur peningkatan kualitas dan profesionalisme MI melalui ketentuan persyaratan dan tanggungjawab koordinator masing-masing fungsi dan penambahan fungsi MI," tambah Nurhaida.

Head of Operation and Business Development Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, aturan ini berdampak positif bagi industri reksadana. Dengan boleh memakai tenaga outsourcing, MI lebih efisien dan efektif. MI akan untung, karena model bisnis berbeda-beda. Untuk MI yang fokus menggarap investor institusi dan menggunakan agen penjual perbankan misalnya, tak fokus di fungsi seperti TI dan pengembangan SDM.

Sebab, karyawan perusahaan sedikit dan tak perlu membuat sistem atau website yang ekstensif untuk memasarkan reksadana ke investor ritel. "Sehingga sayang jika MI tetap memiliki bagian itu, tapi peranannya kurang signifikan. Jadi, apabila di outsurce tentu lebih efektif dan efisien karena perusahaan lebih fokus terhadap bidang usaha sendiri," kata Rudiyanto.

Vice President Investment Quant Kapital Investama Hans Kwee menilai, aturan ini dapat mengurangi beban perusahaan. Pasalnya, ketiga fungsi yang dapat dialihdaya bukan fungsi utama dalam MI. "Idealnya MI memiliki sedikit staf dan efisien. Bagian pemasaran dapat diperbanyak, sedangkan bagian back office dikurangi," kata dia.

Selain aturan itu, OJK merilis enam POJK lain. Yakni, POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa serta POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Kemudian POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi, POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA), dan POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek. OJK juga siap merilis tujuh aturan terkait pasar modal lain di tahun ini. Antara lain POJK reksadana penyertaan terbatas (RDPT), POJK agen penjual reksadana di luar perbankan, serta POJK penawaran umum berkelanjutan (PUB) Obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×