kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,87   4,27   0.43%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LAMI siap delisting


Senin, 24 Oktober 2016 / 18:44 WIB
LAMI siap delisting


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Beberapa emiten akan mengajukan diri untuk mengundurkan diri dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menghapuskan pencatatan saham atau delisting sukarela (voluntary delisting).

Salah satunya adalah PT Lamicitra Nusantara Tbk (LAMI). LAMI sendiri per 29 September 2016 menyatakan kepada bursa bahwa berencana untuk melakukan go private dan voluntary delisting.

Dalam keterbukaan informasi kepada publik Senin (24/10), LAMI menyatakan siap membeli kembali saham publik dalam rangka aksi korporasi menjadi perusahaan tertutup (Go Private) dengan penghapusan pencatatan saham (delisting sukarela).

Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI Samsul Hidayat pernah mengatakan bahwa kedua perusahaan yang ingin delisting tersebut memang pemegang saham publiknya sedikit namun laporan keuangannya cenderung bagus.

"Mereka minta. Ini adalah keputusan dari perusahaan bahwa mereka merasa lebih baik tidak menjadi perusahaan publik atau tidak tercatat di bursa," jelas Samsul usai RUPSLB BEI, Kamis (20/10) lalu.

Harga penawaran tender saham emiten pembangunan dan pengelolaan properti, jasa, perdagangan dan pertokoan itu dipatok sebesar Rp 531 per saham. Harga ini lebih tinggi daripada hasil penilaian harga wajar yang sebesar Rp 502,7 per saham. Harga saham LAMI sendiri pada kuartal tiga 2016 tercatat ada pada posisi tertinggi pada level Rp 515.

Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Lami Citra Persada ini akan meminta restu pelaksanaan Go Private ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 November 2016 mendatang.

Kalau rencana Go Private itu disetujui, PT Laksana Citranusantara selaku pemegang saham pendiri LAMI telah menyatakan kesediaannya untuk membeli seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik melalui penawaran tender.

Nantinya, bila ada pemegang saham publik yang tidak ikut serta dalam penawaran tender akan menjadi pemegang saham dari suatu perusahaan tertutup.

Dengan demikian, para pemegang saham tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya melalui BEI dan dikenakan pungutan pajak sebesar 25% untuk perusahaan dan 30% untuk perorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×