kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konflik, restrukturisasi BRAU kian berliku


Rabu, 06 Mei 2015 / 08:27 WIB
Konflik, restrukturisasi BRAU kian berliku
ILUSTRASI. Pahami Berat Badan Bayi Sehat Setelah Lahir hingga 12 Bulan Masa MPASI


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Masalah yang membelit perusahaan tambang batubara PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) kian rumit. Kini,  ada dua kubu yang merasa berhak menduduki tampuk kepemimpinan BRAU.

Induk BRAU, Asia Resource Minerals Plc (ARMS) mengakui, Iskak Indra Wahyudi sebagai Direktur Utama BRAU. Sementara Amir Sambodo juga merasa masih berhak secara hukum sebagai Direktur Utama BRAU.

Iskak merupakan nama yang diusung kubu pendukung Nathaniel Rothschild dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRAU pada 30 April 2015. RUPSLB itulah yang menyulut kisruh di tubuh manajemen BRAU.

Pasalnya, RUPSLB itu dilakukan sepihak oleh dua Direktur BRAU, Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby. Hasil RUPSLB itu menyetujui adanya pergantian direksi BRAU dengan suara 89,11%. Padahal, akhir April 2015,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta BRAU  menunda RUPSLB.

Paul dan Keith saat ini juga duduk di jajaran manajemen ARMS. Wajar jika disebut keduanya membawa mandat dari London mengubah jajaran direksi. Dalam RUPSLB versi ARMS, posisi Komisaris Utama pun digantikan oleh Mangantar R. Marpaung.

ARMS dalam keterangan resmi menyatakan, Amir Sambodo sudah mengundurkan diri sejak 25 Maret 2015, sehingga sudah tidak bisa mengendalikan BRAU. ARMS juga mengatakan bahwa sikap Amir Sambodo bertentangan dengan hukum.

Namun, menurut Amir, pengunduran dirinya belum disahkan oleh RUPS. Sehingga, secara hukum ia masih menjabat sebagai direktur utama.

Bahkan Amir menantang balik kubu ARMS dan bakal membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia bilang, Keith dan Paul melakukan kudeta terhadapnya dan mengatasnamakan BRAU untuk melakukan RUPSLB ilegal. Para karyawan BRAU sampai saat ini tidak ingin mengakui hasil RUPSLB.

Ketua Serikat Pekerja BRAU Mohammad Lukman Rahim sempat mendatangi RUPSLB yang diadakan oleh Keith dan Paul. Namun, para karyawan tidak diizinkan memasuki ruangan. "Kami ingin menyampaikan,  dua warga asing itu (Paul dan Keith) belum mempunyai legalitas yang memadai  melakukan RUPSLB," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (5/5). Dus, hingga, saat ini, Serikat Pekerja BRAU masih mengakui Amir Sambodo sebagai direktur utama mereka.

Menurut Lukman, Keith dan Paul terjerat kasus pelanggaran imigrasi. Keduanya dinyatakan tidak memiliki izin  bekerja di BRAU. "Kami sudah ke Kementerian Hukum dan HAM, tetapi nama-nama direktur baru itu belum tercatat. Jadi legalitasnya memang belum diakui," imbuh dia. Serikat pekerja BRAU juga akan menempuh jalur hukum untuk menggugat hasil RUPSLB.

Hingga kini, belum ada ketegasan dari OJK. Wasit pasar modal itu baru melayangkan surat kepada manajemen BRAU. Noor Rachman, Deputi Komisioner bidang Pasar Modal OJK, mengatakan, pihaknya sedang menunggu jawaban resmi dari manajemen BRAU terkait dualisme kepemimpinan di tubuh emiten itu. "Kami sedang meminta keterangan, apakah RUPS yang dilakukan kemarin sesuai aturan," ujar dia.

Surat itu ditujukan bagi Direksi BRAU. Tidak ada nama spesifik di dalam surat itu. Jika jawaban dinilai tidak memuaskan, maka OJK bisa saja memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan lebih lanjut duduk permasalahan yang terjadi.

Kisruh ini membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham BRAU mulai sesi II, Senin (4/5). "Tetapi kami yakin, situasi ini akan diselesaikan dan suspensi akan segera dibuka," ujar manajemen ARMS dalam keterangan resmi.

Mengenai adanya kemungkinan adanya dua versi surat jawaban manajemen BRAU, Noor Rachman menuturkan, pihaknya akan melihat dari segi legalitas. "Kami tentu akan mendiskusikan masalah ini dengan tim legal kami," katanya.

Oleh karena itu Noor mengaku, belum mengetahui keputusan apa yang akan diambil untuk kasus BRAU ini. Hanya saja, Noor Rachman mengingatkan, konteks BRAU ini juga melibatkan otoritas lain seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

 Selain itu, juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemkumham terkait pergantian manajemen dan kepemilikan saham. Sedangkan ESDM mengatur kelayakan manajemen perusahaan tambang secara personal.

Yang jelas, kisruh ini tak hanya mempengaruhi kegiatan operasional BRAU, tetapi juga bakal berpengaruh kelanjutan restrukturisasi obligasi. Padahal jatuh tempo obligasi US$ 450 juta semakin dekat yakni pada Juli mendatang. Pihak ARMS masih percaya diri masih bisa melanjutkan proses restrukturisasi tersebut dan bakal menggelar kelanjutan RUPS di London dalam beberapa pekan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×