kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hingga Mei, Satgas OJK tangani 78 entitas terduga investasi ilegal


Jumat, 25 Mei 2018 / 18:54 WIB
Hingga Mei, Satgas OJK tangani 78 entitas terduga investasi ilegal
ILUSTRASI. Prosesi penandatanganan kerjasama Satgas Investasi Ilegal


Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik investasi ilegal masih marak. Satgas Waspada Investasi menyebut, dari awal tahun hingga Mei 2018, terdapat 78 entitas terduga kegiatan investasi ilegal yang telah ditangani oleh forum koordinasi tersebut.

Jumlah ini hampir menyamai perolehan sepanjang tahun lalu, di mana Satgas Investasi melakukan penanganan terhadap 80 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, sebagian dari entitas yang telah ditangani pihaknya belum masuk dalam proses hukum. Itu sebabnya, ia belum bisa menyebut secara pasti total kerugian akibat kegiatan investasi ilegal tersebut sepanjang tahun ini.

Dia melanjutkan, ketika entitas-entitas yang masuk daftar hitam Satgas Waspada Investasi terbukti bersalah, pihaknya akan membuat laporan informasi kepada pihak kepolisian agar entitas tersebut bisa diproses secara hukum. “Kami juga melaporkan kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap situs milik entitas yang melakukan investasi ilegal,” paparnya, Jumat (25/5).

Hanya saja, Tongam menyayangkan masih banyak masyarakat yang menjadi korban terkesan malu, sehingga tidak melaporkan dugaan praktik investasi ilegal kepada pihaknya. Ia mengungkapkan, selain mendapat informasi dari berbagai media sosial, mayoritas entitas yang telah ditangani Satgas biasanya diawali dari informasi masyarakat yang justru bukan menjadi korban.

“Jadi ada laporan dari masyarakat biasa yang tidak bergabung ke suatu entitas, tapi memperhatikan adanya dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Padahal, laporan dari para korban akan sangat membantu satgas dalam menindaklanjuti kasus-kasus terkait investasi ilegal. Proses hukum terhadap entitas terduga kegiatan investasi ilegal pun bisa dilakukan manakala ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×