Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati penerbitan saham baru (rights issue) empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di antaranya PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), dan PT Pembangunan Perumahan Tbk. (PTPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan, syarat minimal kepemilikan saham pemerintah tersebut kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebesar 65,05 %, PT Jasa Marga (Persero) Tbk 70 %, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 80 %, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk minimal 51 %
Ia mengatakan, dari program privatisasi dan penguatan modal keempat BUMN tersebut, negara memberi alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN di APBN-P 2016 sebesar Rp 9 triliun.
Sebelumnya, pemerintah menyetujui rights issue 4 BUMN dengan total potensi dana Rp 14,3 triliun. Potensi pengumpulan dana Rp 14,3 triliun itu berasal dari PMN yang sebesar Rp 9 triliun, dan sisanya Rp 5,3 triliun dari publik.
"PMN diberikan melalui mekanisme sesuai dengan aturan tentang penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Dijamin kepemilikan pemerintah di empat BUMN tersebut tidak akan terdilusi," katanya di Gedung Komisi VI DPR, Rabu (24/8).
Rinciannya, untuk WIKA sebesar Rp 4 triliun akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, PPRO sebesar Rp 2,25 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan rusunami, KRAS sebesar Rp 1,5 triliun untuk pembangunan pabrik baja dan pembangkit listrik, dan JSMR sebesar Rp 1,25 triliun untuk pembangunan infrastruktur.
Target pencairan PMN untuk empat BUMN Tbk tersebut di antaranya WIKA 17 pada Oktober 2016 dengan dimulainya HMETD 19 Oktober 2016, KRAS 31 Oktober 2016 dengan dimulainya HMETD 2 November 2016, JSMR 14 November 2016 dengan dimulainya HMETD 16 November 2016, dan PTPP 28 November 2016 dimulainya HMETD 30 November 2016. Pada saat perdagangan HMETD, pencairan PMN sudah dilaksanakan.
“Perkiraan waktu pencairan tersebut telah mempertimbangkan waktu dan ketentuan protokol pasar modal yang sangat ketat,” katanya.
Adapun catatan dari rapat kerja DPR dan Menteri Keuangan bahwa penggunaan PMN dilakukan dengan pengawasan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak boleh digunakan untuk program pembangunan kereta api cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News