kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Emiten tak bisa terbitkan saham baru non HMETD


Jumat, 21 Maret 2014 / 16:03 WIB
Emiten tak bisa terbitkan saham baru non HMETD
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Tanpa Antri Lama, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1/11/2022


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Emiten tidak bisa lagi seenaknya menerbitkan saham baru, terutama yang berkaitan dengan management and employee stock option (MESOP) dan employee stock option plan (ESOP). 

Awalnya, MESOP dan ESOP masuk ke dalam kategori penerbitan saham tanpa memesan efek terlebih dahulu (non HMETD). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) IX.D.4. Nantinya, regulasi mengenai MESOP dan ESOP akan dipisahkan. 

Saat ini, non HMETD bisa terlaksana setelah mendapat restu rapat umum pemegang saham (RUPS). Tetapi, nantinya, khususnya, pada aturan MESOP dan ESOP, hal itu tidak cukup.

OJK akan mewajibkan emiten untuk menjelaskan, berapa jumlah saham yang akan dikeluarkan dan kapan waktu pelaksanaannya.

"Selain itu, juga harus dijelaskan syarat-syarat (karyawan) yang bisa menyerap ESOP/MESOP ini, jadi sebelum RUPS harus disclose," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Bidang Pengawas Pasar Modal OJK kepada KONTAN. 

Sehingga, lanjut dia, emiten tidak seenaknya menerbitkan saham untuk kebijakan ESOP dan MESOP. Hal ini juga membuat kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan lebih terpantau. 

"Selama ini seperti cek kosong saja, tidak tahu berapa jumlah saham dan siapa saja yang memegang," imbuh Noor Rachman.

Adapun, ketentuan jumlah saham tetap, yaitu 10% dari total modal disetor.  Saat ini, OJK tengah menggodok aturan ini.

Ia menargetkan, tahun ini ketentuan tersebut sudah bisa diterapkan. Selain itu, POJK IX.D.4 juga akan direvisi, terutama terkait ketebukaan informasi sebelum non HMETD dieksekusi. 

"Saat ini, setelah RUPS setuju, non  HMETD dilaksanakan, nantinya, harus dijelaskan lebih komprehensif tujuan dan pertimbangannya," pungkas Noor Rachman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×