kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Belum ada klaim investor yang disetujui P3IEI


Selasa, 28 Juli 2015 / 18:36 WIB
Belum ada klaim investor yang disetujui P3IEI


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sudah sekitar dua tahun PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) berdiri. Lembaga yang juga terkenal dengan nama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) ini bertugas melindungi investor saham layaknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada nasabah bank.

Namun, hingga kini nilai klaim masih nihil. Charya Rabindra Lukman, Sekretaris Perusahaan P3IEI mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ada investor yang mengajukan klaim. Mereka adalah investor Brent Ventura, Cipaganti, dan terakhir kasus Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas.

Tetapi, dari ketiga kasus fraud tersebut, tidak ada permintaan klaim yang disetujui. Asal tahu saja, ada beberapa syarat penggantian yang berlaku di P3IE. Pemodal yang bersangkutan adalah investor yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian.

Selain itu, memiliki sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP) yang dibukakan oleh kustodian. Selanjutnya, investor wajib memiliki nomor tunggal identitas pemodal (SID) dari LPP.

P3EI akan melakukan penggantian ketika ada kehilangan atas aset pemodal.

Lalu, ketika kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang. Selain itu, juga bagi kustodian berupa PPE yang mengadministrasikan efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berpotensi dicabut izin usahanya oleh OJK.

Bagi bank kustodian yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha sebagai bank kustodian dan dipertimbangkan persetujuan bank umum sebagai kustodian dicabut OJK juga berhak mendapat penggantian.

Nah, dari kasus-kasus itu, menurut Charya, tidak ada yang memenuhi syarat. Brent Ventura, bukan sekuritas dan nasabahnya bukan merupakan investor saham dan tidak memenuhi seluruh syarat-syarat yang ditentukan.

Begitu pula dengan kasus Cipaganti yang merupakan lembaga berbentuk koperasi. Mereka pun tidak memiliki posisi pada saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk yang saat in berganti nama menjadi Citra Maharlika Nusantara Corpora (CPGT).

Terakhir, pada kasus AAA Sekuritas. Kasus yang melibatkan Bank BPD Maluku (BPD Maluku) dan PT Bank Antar Daerah (Bank ANDA) itu tidak masuk klasifikasi karena efek yang ditransaksikan adalah obligasi. AAA Sekuritas.

Kedua BPD itu diketahui memiliki transaksi reverse repo surat berharga dengan AAA Sekuritas. Namun, transaksi itu ternyata tidak memiliki aset dasar atau underlying transaction alias bodong.

Adapun, P3IEI saat ini baru mengklaim investor yang memiliki aset dasar berupa saham. "Tahun depan, semua efek kami tanggung," tutur Charya, Selasa (28/7).

Perlu diingat juga, P3IEI hanya akan melakukan penggantian kepada investor setelah mendapat surat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama OJK tidak memberikan persetujuan, maka mustahil investor akan memperoleh penggantian yang nilainya pun masih mini itu, yakni Rp 25 juta per investor. Padahal, aset investor saham saat ini jumlahnya mencapai Rp 761,62 triliun.

Belum lagi proses klaim yang berlapis-lapis. Pertama, investor yang bersangkutan harus mendapat persetujuan ganti rugi dari OJK. Kemudian, P3IEI mengeluarkan publikasi mengenai peristiwa kehilangan aset dan mengundang investor terkait agar menyampaikan klaim kepada P3IEI.

Pemodal harus menyampaikan permohonan klaim secara tertulis kepada P3IEI paling lambat 30 hari setelah terbitnya publikasi. Lalu, tim verifikasi melaksanakan proses pemeriksaan dan verifikasi atas klaim tersebut.

Komite klaim kemudian akan menelaah hasil verifikasi dan menyusun rekomendasi kepada direksi P3IEI. Berdasarkan rekomendasi komite klaim, P3IEI akan membayar ganti rugi kepada investor terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×