kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI: Pengalihan saham BFI Finance sesuai aturan


Sabtu, 01 September 2018 / 18:35 WIB
BEI: Pengalihan saham BFI Finance sesuai aturan


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri, Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan perpindahan sebanyak 32,32% saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) yang diklaim milik PT Aryaputra Teguharta (APT) sesuai aturan. Soal ini pula yang BEI sampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Kami kooperatif, dan telah menjawab semua pertanyaan berhubungan dengan laporan keuangan, termasuk perubahan pemegang saham," jelas I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Jumat (31/8).

Tim dari BEI memastikan proses perpindahan tersebut dari periode tertentu hingga saat ini sudah sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara good corporate governance (GCG). Sebab, pemindahan itu telah melalui RUPSLB dan disetujui pemegang saham.

BEI juga punya aturan yang mewajibkan emiten melaporkan perubahan kepemilikan pemegang saham yang lebih dari 5%. Sehingga, kalau ada yang tidak sesuai, bursa sudah lebih dulu mempertanyakan hal tersebut.

Ihwal sengketa saham BFIN ini berawal ketika PT Ongko Multicorpora mendapat fasilitas kredit dari BFIN. Sebanyak 111,8 juta saham APT dan 98,39 juta saham Ongko di BFIN jadi jaminannya.

Namun kemudian, semua saham dari dua entitas itu dibeli oleh Law Debenture Trust Corporation, perusahaan offshore trustee yang berasal dari Inggris. Penyebabnya, BFIN terjerat PKPU.

Hal itu yang menurut APT menyalahi hukum. Menurut perusahaan ini, pengalihan saham dilakukan tanpa persetujuan APT. Kegeraman APT memuncak setelah sebagian saham BFIN yang didalamnya diklaim masih ada kepemilikan APT kini akan dijual ke sejumlah pihak, salah satunya Compass Banca.

Terkait hal itu, APT bahkan mengancam akan menggugat BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, keduanya dinilai tidak menunjukkan wujud perlindungan kepada investor. APT menuntut BFIN dikenakan forced delisting.

Namun, permintaan tersebut ditolak dengan tegas. "Sepanjang kasus hukum yang ada tidak mengakibatkan dampak pada peran bursa di atas, maka perdagangan efek dapat terus berlangsung," tegas Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×