kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI batasi jabatan direksi dan komisaris


Senin, 27 Januari 2014 / 15:18 WIB
BEI batasi jabatan direksi dan komisaris
ILUSTRASI. Promo PegiPegi Time 9.9, Diskon Hotel Domestik & Internasional s.d 40% + 6%


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tidak hanya menetapkan porsi saham emiten, di peraturan barunya, Bursa Efek Indoensia (BEI) juga membatasi jabatan direksi dan komisaris.

Hal itu tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Besifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Regulasi ini mengharuskan emiten memiliki satu direktur independen. Sebenarnya, pengertian direktur independen sama seperti direktur tidak terafiliasi. Namun, BEI menyeragamkan istilah tersebut.

Ini merupakan poin baru dalam aturan I-A. Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, masa jabatan Direktur Independen maksimal dua periode berturut-turut.

Selain itu, BEI juga mewajibkan emiten memiliki komisaris independen minimal 30% dari anggota dewan komisaris. Masa jabatan komisaris independen ini juga maksimal dua periode berturut-turut.

"Kenapa dua periode, karena kalau kelamaan mereka bisa tidak independen lagi," kata Hoesen, Senin (27/1).

Sekedar informasi, periode jabatan direktur dan komisaris berbeda antara satu emiten dengan emiten lainnya. Sebagai rujukan, adalah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor IX.J1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.

Pada salah satu poinnya diatur anggota direksi dan komisaris dengan ketentuan satu periode masa jabatan tidak melebihi lima tahun atau sampai penutupan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud.

Oleh karena itu, imbuh Hoesen, pihaknya menggunakan rentang periode jabatan, bukan tahunan. Perusahaan tercatat harus mengisi kekosongan dua posisi ini paling lambat dalam RUPS berikutnya atau enam bulan sejak kekosongan terjadi.

Adapun, ketentuan ini harus dipatuhi enam bulan sejak peraturan anyar ini berlaku, yakni 30 Januari 2014. I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI menambahkan, tujuan ketetapan ini yakni agar ada pengawasan dari dua sisi.

Sisi operasional oleh direktur independen dan di sisi kebijakan oleh komisaris independen. "Jadi ada dua layer untuk check and balance," jelas dia.

BEI juga melarang direktur independen dan komisaris menduduki jabatan yang sama di perusahaan lain. Namun, mereka dibolehkan menduduki jabatan lain nya. Misal, di perusahaan A, ia menduduki jabatan komisaris independen, berarti ia tidak boleh menduduki jabatan yang sama di perusahaan B.

Tetapi, dia bisa menjabat di jabatan lain, seperti komisaris utama, atau direktur utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×